Habiburokhman Dukung Penghapusan SKCK, Apa Dampaknya?

BahasBerita.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

“Kalau saya pribadi setuju, dan sebagai Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget. Menurut saya sih sepakat, enggak usah ada SKCK,” ujar Habiburokhman dengan tegas.

Politikus Partai Gerindra ini menilai bahwa SKCK tidak memiliki manfaat yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun negara. Ia mempertanyakan substansi dari penerbitan SKCK oleh Polri dan menilai bahwa dokumen tersebut justru menyulitkan masyarakat, terutama saat mencari pekerjaan.

“Alasannya apa sih penerbitan SKCK itu? Kan susah juga. Orang itu kan kalau terbukti terpidana kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK. Kalau dahulu kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?” ungkapnya.

Usulan Penghapusan SKCK dari Kementerian HAM

Usulan penghapusan SKCK ini berawal dari Kementerian HAM yang telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (21/3/2025). Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai, berdasarkan kajian akademis dan praktis yang telah dilakukan oleh kementerian tersebut.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini dilatarbelakangi oleh fenomena residivis yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Berdasarkan kunjungannya ke beberapa lapas di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, ditemukan bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terkendala persyaratan SKCK.

“Setiap mereka mencari pekerjaan, terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” kata Nicholay.

Nicholay juga menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

Alasan Penghapusan SKCK

Habiburokhman menyebutkan beberapa alasan mengapa SKCK sebaiknya dihapuskan:

  1. Tidak ada jaminan orang dengan SKCK tidak bermasalah
    “Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” jelasnya.

  2. Memberatkan masyarakat
    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar, satu ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya,” ucap Habiburokhman.

  3. PNBP tidak signifikan
    “SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK,” tuturnya.

Habiburokhman juga menambahkan bahwa Komisi III DPR telah beberapa kali membahas soal SKCK dalam rapat bersama Polri. Ia mengklaim bahwa anggota komisi sering mempertanyakan keberadaan SKCK ini.

Dampak Penghapusan SKCK bagi Mantan Narapidana

Usulan penghapusan SKCK ini diharapkan dapat membantu para mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik untuk menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan. Dengan dihapuskannya persyaratan SKCK, diharapkan para mantan narapidana dapat lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ini tidak hanya ditujukan untuk mantan narapidana saja, melainkan untuk semua masyarakat. “Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua yang pernah dipidana,” ujarnya.

Nicholay juga menyampaikan harapannya agar usulan ini mendapat respons positif dari Kapolri. “Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat SKCK ini,” ujar dia.

Saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian RI terkait usulan penghapusan SKCK ini. Namun, dengan dukungan dari Ketua Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri, diharapkan usulan ini dapat dipertimbangkan dengan serius oleh pihak kepolisian.

Tentang BahasBerita Redaksi

Avatar photo
BahasBerita Redaksi adalah tim editorial di balik portal BahasBerita, yang terdiri dari penulis dan jurnalis berpengalaman. Mereka berdedikasi untuk menghadirkan informasi terkini dan panduan komprehensif bagi pembaca, mencakup topik politik, internet, teknologi, hingga gaya hidup.