BahasBerita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan kembali bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukanlah lembaga pengawas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat paripurna DPR di Jakarta yang membahas percepatan reformasi Polri tahun ini. Penegasan ini bertujuan meluruskan sejumlah kesalahpahaman yang selama ini berkembang di masyarakat mengenai fungsi dan kedudukan Kompolnas dalam struktur kepolisian nasional.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Kompolnas memiliki peran strategis sebagai mitra Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan rekomendasi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000 dan Pasal 37 serta 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam regulasi tersebut, tidak ada satu pun pasal yang menyebut Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri. Fungsi pengawasan terhadap Polri sendiri diatur melalui mekanisme lain, terutama oleh DPR dan instansi terkait.
Dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, DPR bersama pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyepakati delapan poin percepatan reformasi Polri. Salah satu poin penting menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berubah menjadi kementerian. Kesimpulan ini sekaligus menegaskan bahwa struktur kelembagaan Polri akan terus dipertahankan sesuai dengan amanat konstitusi dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah bersama DPR berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai bagian dari dukungan percepatan reformasi institusi kepolisian. Revisi ini diharapkan dapat menguatkan kerangka hukum pelaksanaan reformasi dan memperjelas peran setiap lembaga yang terkait, termasuk Kompolnas. Dalam revisi tersebut, peran Kompolnas akan tetap difokuskan pada pemberian masukan kebijakan serta proses seleksi kepemimpinan Polri, bukan pada pengawasan langsung atas kinerja operasional Polri.
Penegasan posisi Kompolnas sebagai lembaga non-pengawas memberikan kejelasan tata kelola kelembagaan kepolisian di Indonesia. DPR mendorong optimalisasi fungsi Kompolnas agar lebih efektif dalam mendukung Presiden dan Kapolri dalam menjalankan kebijakan kepolisian yang responsif dan profesional. Sementara pengawasan terhadap Polri akan diperkuat melalui mekanisme DPR dan lembaga pengawas lain, termasuk Komisi III DPR yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap Polri secara menyeluruh.
Aspek | Kompolnas | Polri | DPR |
|---|---|---|---|
Fungsi Utama | Membantu Presiden dalam kebijakan kepolisian dan rekomendasi pengangkatan Kapolri | Pelaksanaan tugas kepolisian dan penegakan hukum | Legislasi dan pengawasan terhadap Polri |
Dasar Hukum | Pasal 8 TAP MPR No. 7/MPR/2000, Pasal 37-38 UU No. 2/2002 | UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri | UUD 1945, UU MD3 |
Kedudukan | Lembaga non-pengawas, mitra Presiden | Lembaga negara di bawah Presiden | Badan legislatif negara |
Peran dalam Reformasi | Memberikan masukan strategis kebijakan kepolisian | Pelaksana reformasi internal kepolisian | Mengawasi dan mengatur kebijakan kepolisian |
Rencana revisi UU Polri dan percepatan reformasi 2026 akan mengakomodasi kebutuhan untuk memperjelas hubungan kelembagaan antara Polri, Kompolnas, dan Presiden. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi serta memperkuat sinergi pelaksanaan reformasi yang berkelanjutan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri untuk mendukung proses reformasi dengan menjaga profesionalisme dan transparansi dalam seluruh aspek kinerja kepolisian.
Dalam konteks ini, DPR menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang efektif dan akuntabel terhadap Polri melalui mekanisme yang tepat. Kompolnas, sebagai lembaga yang berperan membantu Presiden dalam kebijakan dan seleksi Kapolri, bukan pengawas langsung, sehingga pengawasan kinerja Polri tetap di tangan DPR dan lembaga lain yang memiliki mandat pengawasan formal. Dengan demikian, tata kelola kepolisian Indonesia diharapkan menjadi lebih jelas, efisien, dan berfokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan ini sekaligus merespons berbagai kritik dan miskonsepsi yang berkembang di publik terkait peran Kompolnas selama ini. Habiburokhman menegaskan, “Kompolnas bukan pengawas Polri, melainkan mitra strategis Presiden dalam menyusun kebijakan kepolisian dan rekomendasi Kapolri. Fungsi pengawasan ada pada DPR dan mekanisme lain sesuai aturan yang berlaku.” Hal ini menunjukkan DPR serius dalam membangun regulasi yang akuntabel dan transparan demi tercapainya reformasi Polri yang efektif.
Ke depan, DPR bersama pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi reformasi ini, termasuk efektivitas peran Kompolnas dan pengawasan Polri secara keseluruhan. Langkah ini penting untuk memastikan sinergi kelembagaan dan peningkatan kualitas keamanan serta pelayanan kepolisian yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Dengan revisi UU Polri yang sedang dipersiapkan, diharapkan fondasi hukum dan institusional kepolisian dapat lebih kokoh mendukung reformasi yang berkelanjutan.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet
