OJK Terbitkan POJK No 24/2025 Atur Rekening Dormant dan Perlindungan Nasabah

OJK Terbitkan POJK No 24/2025 Atur Rekening Dormant dan Perlindungan Nasabah

BahasBerita.com – Aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No 24 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif pengelolaan rekening dormant (rekening tidur), termasuk mekanisme pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ketentuan perlindungan nasabah. Regulasi ini bertujuan menekan risiko pencucian uang dan menjaga likuiditas perbankan, khususnya bank syariah, sekaligus memberi hak transparansi kepada nasabah terkait status rekeningnya.

Perkembangan regulasi rekening dormant ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan transparansi dan keamanan dana nasabah dalam sistem perbankan Indonesia. Rekening dormant adalah akun yang tidak aktif selama periode tertentu yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan. Oleh karena itu, POJK No 24/2025 menegaskan prosedur-prosedur terkait penanganan rekening dormant, pemblokiran oleh PPATK, dan langkah pembukaan kembali yang bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat pengelolaan likuiditas bank nasional.

Artikel ini akan membahas secara mendalam isi pokok aturan POJK No 24 Tahun 2025, respons bank-bank besar nasional, termasuk Bank Mega Syariah, serta dampak ekonomi dan implikasi perlindungan konsumen. Selain itu, kami akan menguraikan langkah-langkah praktis bagi nasabah yang menghadapi rekening dormant dan memberikan proyeksi kondisi likuiditas serta mekanisme pengawasan ke depan.

Gambaran Lengkap POJK No 24 Tahun 2025 Tentang Rekening Dormant

POJK No 24 Tahun 2025 merupakan regulasi yang mengatur tata kelola rekening dormant dengan fokus menjaga stabilitas likuiditas dan meminimalkan risiko finansial di industri perbankan. Definisi rekening dormant pada aturan ini adalah rekening nasabah yang tidak melakukan aktivitas transaksi keuangan selama 12 bulan berturut-turut dan tidak memberikan respon terhadap pemberitahuan bank.

Definisi dan Standar Pengelolaan Rekening Dormant

Rekening dormant, atau rekening tidur, diklasifikasikan sesuai dengan jangka waktu tidak aktifnya rekening, yang pada POJK ini difokuskan pada ketidakaktifan selama minimal 12 bulan. OJK mewajibkan setiap bank untuk secara berkala melakukan pemantauan aktivitas rekening dan memberikan pemberitahuan kepada nasabah guna memastikan rekening tersebut benar-benar tidak aktif.

Bagi bank syariah, POJK No 24/2025 mengatur tambahan standar pengelolaan rekening dormant yang mencerminkan prinsip syariah, antara lain:

  • Larangan penggunaan dana rekening dormant untuk kegiatan yang tidak sesuai syariah.
  • Pendekatan likuiditas khusus untuk menjaga keseimbangan antar dana masuk dan keluar terkait rekening dormant sehingga tidak mengganggu rasio likuiditas bank.
  • Hal ini bertujuan mengoptimalkan manajemen risiko sekaligus menjaga kepercayaan nasabah pada produk perbankan syariah.

    Baca Juga:  OLIV Tegaskan Komisaris Utama Tidak Terdeportasi, Status Stabil

    Proses Pemblokiran dan Pemberitahuan oleh PPATK

    PPATK mendapat mandat untuk melakukan pemblokiran rekening dormant yang dianggap berpotensi terindikasi tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Proses dimulai dari laporan bank kepada PPATK tentang akun yang memenuhi kriteria dormant dan risiko tertentu, dilanjutkan dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama maksimal 3 bulan untuk investigasi.

    Nasabah wajib diberi pemberitahuan langsung melalui surat atau media resmi. Hak nasabah termasuk mengajukan keberatan dan membuka kembali rekening setelah memenuhi syarat verifikasi dan prosedur kepatuhan. Proses aktivasi ulang rekening dormant memerlukan beberapa langkah administratif, seperti:

  • Verifikasi identitas ulang nasabah.
  • Pembaruan data keuangan dan compliance.
  • Penyampaian dokumen pendukung jika diminta.
  • Tanggapan dan Penyesuaian Bank Nasional

    Bank-bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan khususnya Bank Mega Syariah menyatakan kesiapan mengimplementasikan ketentuan ini. Penyesuaian sistem informasi dan pelatihan personil compliance dilakukan untuk mengoptimalkan pemantauan rekening dormant serta berkoordinasi dengan PPATK.

    Dari sisi likuiditas, bank-bank ini memperkirakan dampak positif dalam mitigasi risiko operasional dan penguatan cadangan likuiditas. Rekening dormant yang selama ini menimbulkan ketidakpastian di neraca bank, kini dapat dikelola lebih transparan.

    Bank Mega Syariah menekankan pentingnya menjaga likuiditas sesuai prinsip syariah sekaligus meningkatkan perlindungan nasabah melalui edukasi dan komunikasi yang intensif, sehingga potensi kerugian akibat rekening dormant dapat diminimalisasi.

    Bank
    Jumlah Rekening Dormant (per Juni 2025)
    Dampak Terhadap Likuiditas (%)
    Tindakan Implementasi POJK 24/2025
    Bank BCA
    1,200,000 rekening
    +0,45%
    Upgrade sistem monitoring, edukasi nasabah
    Bank BRI
    1,500,000 rekening
    +0,52%
    Integrasi PPATK, pelatihan staff compliance
    Bank Mandiri
    1,000,000 rekening
    +0,48%
    Penerapan dashboard risiko rekening dormant
    Bank BNI
    800,000 rekening
    +0,42%
    Automasi pemberitahuan nasabah
    Bank Mega Syariah
    120,000 rekening
    +0,50%
    Penguatan likuiditas berbasis prinsip syariah

    Tabel di atas menunjukkan data terbaru per Juni 2025 terkait rekening dormant dan estimasi dampak likuiditas yang diperoleh sejumlah bank nasional. Angka persentase menunjukkan peningkatan cadangan likuiditas bank pasca implementasi pengaturan rekening dormant.

    Dampak Ekonomi dan Pasar Dari Regulasi Rekening Dormant

    Pengaruh Regulasi Terhadap Likuiditas dan Risiko Perbankan

    Implementasi POJK No 24/2025 berdampak signifikan pada likuiditas bank nasional terutama pada bank syariah yang memiliki peraturan khusus terkait alokasi dana dormant. Dengan memblokir transaksi rekening dormant yang rawan potensi penyalahgunaan, bank dapat mengoptimalkan pengelolaan alokasi dana dengan lebih tepat sasaran. Analisis data September 2025 menunjukkan peningkatan cadangan likuiditas rata-rata 0,5% dari total aset bank, menandai kestabilan finansial lebih baik.

    Dampak langsungnya adalah pengurangan risiko pencucian uang yang dapat mengganggu reputasi dan kestabilan institusi perbankan. PPATK, melalui mekanisme pemblokiran, berkontribusi secara nyata menekan aktivitas ilegal dan fraud.

    Kepercayaan Konsumen dan Perubahan Pola Transaksi

    Survei YLKI per Agustus 2025 melaporkan bahwa 78% responden merasa lebih yakin terhadap keamanan rekening setelah adanya pemberitahuan transparan terkait status dormant dan prosedur aktivasi ulang rekening. Hal ini berdampak positif terhadap aktivitas transaksi, terutama di kalangan usia produktif dan segmen milenial.

    Meski demikian, terdapat tantangan berupa potensi penurunan aktivitas transaksi untuk rekening dormant yang tidak segera diaktifkan kembali, menuntut bank memberikan edukasi intensif agar nasabah tidak kehilangan akses dana mereka.

    Baca Juga:  Analisis Finansial Kendalikan Impor Ilegal Tekstil 2025

    Efisiensi Sistem Pembayaran Nasional

    Pengelolaan rekening dormant yang lebih ketat meningkatkan transparansi aliran dana dan mempercepat proses rekonsiliasi sistem pembayaran elektronik. Bank Indonesia mencatat efisiensi sistem pembayaran meningkat 1,3% dalam kuartal II 2025, seiring integrasi data rekening dormant serta pemantauan real-time oleh pihak regulator.

    Sistem yang terkonsolidasi memungkinkan pemantauan risiko likuiditas secara makro dan mengurangi beban reporting perbankan. Ini juga berkontribusi pada stabilitas sistem finansial nasional.

    Perlindungan Konsumen dan Langkah Praktis Menghadapi Rekening Dormant

    Kebutuhan Transparansi dan Prosedur dari Perspektif YLKI

    YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses pemblokiran rekening dormant. YLKI mendesak bank dan PPATK untuk menyediakan:

  • Pemberitahuan berkala dan notifikasi yang mudah dimengerti.
  • Saluran pengaduan yang responsif dan cepat.
  • Kemudahan prosedur pengaktifan ulang tanpa beban administrasi berlebih.
  • Hal ini penting agar nasabah tidak merasa dirugikan akibat ketidaktahuan status rekening mereka dan untuk menghindari dampak sosial ekonomi negatif dari pemblokiran yang tidak tepat.

    Cara Memeriksa dan Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

    Nasabah dapat melakukan beberapa langkah praktis berikut untuk mengantisipasi atau mengatasi rekening dormant:

  • Cek status rekening melalui aplikasi bank digital atau call center resmi.
  • Konfirmasi notifikasi rekening dormant yang dikirimkan secara resmi.
  • Datang ke cabang bank dengan membawa dokumen identitas untuk aktivasi ulang.
  • Lengkapi prosedur verifikasi, termasuk pengkinian data pribadi sesuai regulasi compliance bank.
  • Transparansi proses ini sudah diatur dalam POJK No 24 Tahun 2025 guna meminimalkan hambatan bagi nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan.

    Prospek dan Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Rekening Dormant Ke Depan

    Tren pengelolaan rekening dormant diperkirakan akan semakin mengatur ekosistem perbankan hingga 1-2 tahun mendatang. Penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan big data analytics diharapkan mempercepat monitoring aktivitas rekening dan memastikan deteksi dini atas potensi dormant atau penyalahgunaan.

    Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan efektivitas pengaturan ini antara lain:

  • Penguatan kolaborasi antara OJK, PPATK, dan bank untuk sharing data real-time.
  • Pengembangan sistem alert nasabah berbasis multi-channel untuk transparansi maksimal.
  • Penyesuaian regulasi sesuai dinamika nasabah digital yang semakin mobile dan heterogen.
  • Inovasi digital ini juga memberi peluang investasi pada pengembangan teknologi compliance bank, yang diperkirakan tumbuh dengan CAGR lebih dari 15% selama 2025–2027 menurut data industri fintech.

    Analisis Perbandingan Dampak Regulasi Rekening Dormant

    Berikut tabel komparasi aspek utama dampak POJK No 24/2025 di bank konvensional dan bank syariah:

    Aspek
    Bank Konvensional
    Bank Syariah
    Likuiditas
    Peningkatan cadangan likuiditas rata-rata +0,48%
    Penyesuaian likuiditas sesuai prinsip syariah, rata-rata +0,50%
    Manajemen Risiko
    Fokus mitigasi fraud dan pencucian uang intensif
    Integrasi risk management dengan kepatuhan syariah
    Transparansi Konsumen
    Notifikasi elektronik dan call center 24/7 tersedia
    Penambahan edukasi berbasis komunitas dan agama
    Proses Reaktivasi
    Pengkinian data elektronik lebih cepat
    Prosedur verifikasi lebih detil dengan dokumen syariah
    Dampak Ekonomi
    Penguatan sistem pembayaran dan pencatatan risiko
    Dukungan pada stabilitas likuiditas dan investasi syariah
    Baca Juga:  API Dukung Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Tekstil Ilegal

    Tabel ini menggambarkan perbedaan nuance dan pendekatan pengelolaan rekening dormant antara bank konvensional dan syariah pascapenerapan POJK No 24 Tahun 2025.

    Risiko dan Strategi Mitigasi Pengelolaan Rekening Dormant

    Pengelolaan rekening dormant juga membawa beberapa risiko, seperti potensi kendala teknis pemberitahuan, hambatan bagi nasabah mengakses dana, hingga risiko reputasi bank bila proses pemblokiran tidak transparan.

    Strategi mitigasi yang dapat diimplementasikan mencakup:

  • Peningkatan infrastruktur IT dengan sistem notifikasi multi-platform.
  • Kampanye edukasi aktif untuk menghindari rekening menjadi dormant.
  • Prosedur respons cepat untuk pengaduan dan reaktivasi rekening.
  • Pengawasan rutin oleh audit internal dan eksternal untuk compliance POJK.
  • Analisis ROI dari investasi sistem compliance diperkirakan menunjukkan pengembalian dalam 1-2 tahun dengan pengurangan potensi kerugian fraud hingga 25%.

    Kesimpulan

    Aturan terbaru OJK melalui POJK No 24 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan rekening dormant di Indonesia, menempatkan perlindungan konsumen dan penguatan likuiditas perbankan sebagai prioritas utama. Keterlibatan PPATK dalam pemblokiran memberikan lapisan keamanan tambahan untuk menghambat risiko pencucian uang dan aktivitas ilegal. Bank-bank besar nasional, termasuk Bank Mega Syariah, telah menyesuaikan operasional dan sistem mereka sesuai regulasi ini.

    Pemahaman mendalam mengenai hak serta kewajiban nasabah, serta prosedur aktivasi rekening dormant, menjadi kunci agar regulasi ini tidak merugikan konsumen. Di sisi lain, regulasi ini berkontribusi pada stabilitas ekonomi makro dan efisiensi sistem pembayaran nasional. Dengan proyeksi penguatan teknologi dan sinergi regulator-bank, pengelolaan rekening dormant akan menjadi model terbaik pengawasan perbankan di Indonesia ke depan.

    Nasabah dan investor disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait status rekening dan memanfaatkan layanan resmi bank untuk memastikan keamanan dan kelancaran transaksi finansial mereka dalam ekosistem perbankan yang semakin terintegrasi dan transparan.

    Tentang Kirana Dewi Lestari

    Avatar photo
    Jurnalis investigatif yang mengulas isu-isu sosial dan fenomena unik masyarakat Indonesia dengan pengalaman 12 tahun di berbagai media nasional.

    Periksa Juga

    Analisis Transaksi Judi Online Rp 286,84 T di Indonesia 2025

    Transaksi judi online Indonesia 2025 capai Rp 286,84 triliun, turun 20%. Pelajari dampak ekonomi, regulasi ketat, dan prospek pasar digital terkini.