POJK No 24 Tahun 2025 dari OJK atur rekening dormant dengan mekanisme pemblokiran PPATK dan perlindungan nasabah untuk tekan risiko pencucian uang.
POJK No 24 Tahun 2025 dari OJK atur rekening dormant dengan mekanisme pemblokiran PPATK dan perlindungan nasabah untuk tekan risiko pencucian uang.