BahasBerita.com – Komisi IV DPR RI mengangkat isu serius terkait dugaan pembabatan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Isu ini muncul setelah terendus adanya indikasi kawasan mangrove tersebut dibersihkan untuk kepentingan pembangunan rumah dinas pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengekspresikan keprihatinan mendalam karena mangrove bukan sekadar hutan biasa, melainkan aset lingkungan strategis yang harus dilestarikan guna mempertahankan fungsi ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.
Dugaan pembabatan hutan mangrove di lokasi strategis pesisir Kendari ini menjadi sorotan tajam mengingat kekayaan hayati dan peranan ekosistem mangrove yang sangat krusial. Rajiv menegaskan, mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi pantai sekaligus habitat alami bagi flora dan fauna pesisir yang rentan terdampak perubahan lingkungan. “Kami prihatin jika ada penyalahgunaan izin atau manipulasi wilayah hutan mangrove oleh pejabat negara yang justru merugikan kepentingan publik dan masa depan lingkungan hidup,” ujar Rajiv dalam pernyataan resmi yang diterima media. Komisi IV menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan izin kehutanan harus diperketat untuk mengantisipasi penyimpangan serupa.
Mangrove sebagai ekosistem pesisir memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Selain menahan laju abrasi yang mengancam daratan, mangrove juga berperan sebagai penyimpan karbon yang efektif dan penyedia habitat bagi berbagai spesies laut. Pemerintah Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara, memiliki regulasi ketat yang mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove. Namun, dalam praktiknya, penyimpangan perizinan dan pengalihan fungsi lahan masih sering terjadi, terutama di wilayah yang bernilai strategis secara ekonomi maupun politik. Kondisi ini memperbesar risiko degradasi hutan mangrove yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan.
Dalam menanggapi isu pembabatan ini, DPR mendesak aparat penegak hukum bersama lembaga pengawas lingkungan segera melakukan investigasi lapangan. Penyelidikan mendalam penting agar adanya dugaan pelanggaran aturan izin kehutanan bisa terungkap secara transparan. “Kita membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan langkah-langkah preventif supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Rajiv. Pemerintah daerah Sulawesi Tenggara, bersama aparat terkait, didorong berkoordinasi dalam penyusunan langkah strategis mengontrol penggunaan kawasan hutan mangrove, menghindari penataan lahan yang merusak fungsi ekosistem pesisir dan aset negara yang terkandung di dalamnya.
Dampak ekologis dari pembabatan hutan mangrove sangat signifikan. Hilangnya hampir 3 hektare mangrove di titik strategis dapat menyebabkan kerusakan habitat satwa laut, mengurangi keanekaragaman hayati, dan meningkatkan risiko abrasi pantai yang berimbas pada kualitas perairan di sekitar pesisir Kendari. Masyarakat pesisir pun menghadapi kerawanan ekonomi karena ketergantungan hidupnya pada hasil alam dari ekosistem tersebut. Selain itu, kerusakan mangrove berpotensi memperburuk efek perubahan iklim global lewat menurunnya kapasitas penyimpanan karbon alami. Oleh karena itu, konservasi mangrove menjadi urgensi lingkungan yang tidak bisa ditawar.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga mangrove sebagai warisan lingkungan yang bernilai strategis tinggi. Stabilitas sosial-ekonomi masyarakat pesisir dan keberlanjutan ekologis wilayah sangat tergantung pada seberapa baik pengelolaan hutan mangrove dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan izin. Rajiv menambahkan, “Kita harus memastikan bahwa aset lingkungan ini dijaga demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan sempit.”
Isu pembabatan hutan mangrove di Kelurahan Andonohu kini menjadi prioritas pengawasan DPR sebagai wakil rakyat. Proses investigasi dan evaluasi izin kehutanan akan terus dipantau dan didorong untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tegas. DPR menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memperkuat regulasi, pengawasan, dan advokasi konservasi lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara dan seluruh Indonesia. Semua pihak diharapkan berkolaborasi menjaga kelestarian mangrove dengan mengutamakan kepentingan nasional dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Aspek | Detail | Dampak |
|---|---|---|
Luas Pembabatan | Hampir 3 hektare di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kendari | Penurunan kualitas ekosistem mangrove lokal |
Fungsi Mangrove | Penahan abrasi, habitat fauna laut, penyimpan karbon | Mendukung keberlanjutan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim |
Pemicu Isu | Pembangunan rumah dinas Gubernur Sultra di kawasan mangrove | Potensi penyalahgunaan izin dan kerusakan lingkungan |
Peran DPR | Pengawasan izin kehutanan, dorong investigasi aparat, advokasi konservasi | Mencegah praktik illegal dan menjaga kepercayaan publik |
Pihak Terlibat | Pemerintah Daerah Sultra, aparat penegak hukum, masyarakat lokal | Koordinasi pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam |
Tidak hanya sebagai fungsi ekologi, mangrove merupakan aset penting bagi Indonesia, khususnya untuk wilayah pesisir Sulawesi Tenggara. Dengan kapasitasnya menjaga keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat pesisir, upaya konservasi dan pengawasan izin kehutanan harus ditingkatkan untuk mencegah kerusakan ekosistem yang luas. Ke depan, kolaborasi antara DPR, pemerintah daerah, aparat pengawas, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan menjaga warisan lingkungan ini agar tetap lestari bagi generasi mendatang. Hal ini sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan yang merugikan banyak pihak.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet
