RUU BPIP dan PSK: Inisiatif DPR Perkuat Ideologi & Sosial 2025

RUU BPIP dan PSK: Inisiatif DPR Perkuat Ideologi & Sosial 2025

BahasBerita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai inisiatif legislatif tahun 2025 yang menarik perhatian publik: RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial (PSK). Pengajuan resmi dua RUU ini menandai langkah strategis DPR dalam memperkuat landasan ideologi negara dan menguatkan jaring perlindungan sosial yang selama ini menjadi isu vital nasional. Saat ini, pembahasan RUU tersebut secara bertahap tengah berlangsung di beberapa komisi DPR dengan agenda pengesahan yang direncanakan dalam waktu dekat.

RUU BPIP memiliki inti kebijakan untuk mengokohkan fungsi badan pembina ideologi Pancasila sebagai pilar utama upaya pembinaan karakter dan nilai kebangsaan di Indonesia. RUU ini mengatur mekanisme kerja, struktur organisasi, dan akuntabilitas BPIP untuk memastikan badan ini mampu berperan optimal dalam menghadapi tantangan ideologis serta memelihara konsensus nasional. Sementara itu, RUU PSK fokus pada memperluas skema perlindungan sosial yang meliputi kesejahteraan dasar masyarakat rentan, sistem jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial guna mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kualitas hidup warga negara secara menyeluruh.

Proses legislasi kedua RUU ini mengikuti mekanisme formal DPR, dimulai dari pengajuan oleh pimpinan DPR dan dilanjutkan pada pembahasan di komisi terkait. RUU BPIP sedang dibahas di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dan sumber daya manusia, sementara RUU PSK tengah ditangani oleh Komisi VIII yang khusus menangani urusan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Menurut sumber resmi DPR, pembahasan kedua RUU ini sudah mencapai tahap kajian substansi dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kesesuaian isi dengan kebutuhan nasional. Tahapan selanjutnya akan meliputi pengharmonisasian naskah dan persiapan untuk rapat paripurna guna persetujuan tingkat I.

Baca Juga:  Analisis Terbaru Ledakan SMA 72 & Dampak Korban Bullying

Pengesahan RUU BPIP diharapkan dapat memperkuat konsistensi dan efektivitas pembinaan ideologi Pancasila di seluruh lapisan masyarakat serta institusi pemerintahan. Hal ini dianggap penting mengingat dinamika sosial-politik tahun ini yang menunjukkan sejumlah tantangan terhadap nilai-nilai kebangsaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Sedangkan RUU PSK berpotensi memperbesar cakupan program-program jaminan sosial dan mendorong penguatan sistem perlindungan sosial yang inklusif. Sebagaimana dikemukakan oleh anggota Komisi VIII, “RUU PSK menjadi instrumen penting untuk memperkuat pelayanan sosial terutama bagi kelompok rentan, agar mereka dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap kesejahteraan.”

Dari perspektif masyarakat, beberapa pakar dan aktivis sosial menyambut positif inisiatif ini, namun juga menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan publik selama proses pembahasan. “Perlindungan sosial yang komprehensif harus didukung oleh data akurat dan skema keberlanjutan, sehingga RUU PSK tidak saja mengakomodasi kebutuhan sesaat, tapi juga berorientasi jangka panjang,” ujar seorang pengamat kebijakan sosial dari sebuah lembaga think tank terkemuka. Sedangkan bagi RUU BPIP, pemantau politik menilai pembaruan regulasi badan pembina ideologi ini dapat memperkuat pendidikan politik dan kebangsaan di tingkat akar rumput, yang selama ini belum optimal dijalankan.

Konteks sosial-politik Indonesia saat ini menjadi latar penting bagi pengajuan kedua RUU tersebut. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sendiri merupakan lembaga yang secara historis dibentuk untuk menjaga dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. RUU BPIP hadir melengkapi nanti revisi atau penyempurnaan struktur dan fungsi agar dapat merespons isu-isu ideologi yang terus berkembang serta mengantisipasi potensi radikalisasi. Sementara itu, kebutuhan akan penguatan perlindungan sosial berakar dari tantangan ketimpangan ekonomi, pergeseran demografis, dan dampak pandemi yang belum tuntas. DPR sebelumnya telah mengesahkan sejumlah regulasi terkait kesejahteraan sosial, namun dinamika sosial yang terus berubah menuntut pembaruan melalui RUU PSK agar lebih responsif dan inklusif.

Baca Juga:  Sidak Kejari Tangsel Cegah Banjir: Proyek Embung & Drainase

Berikut ini tabel ringkas yang menampilkan perbandingan fokus kebijakan dan status pembahasan kedua RUU tersebut:

Aspek
RUU BPIP
RUU PSK
Fungsi Utama
Memperkuat badan pembinaan ideologi Pancasila dan konsensus kebangsaan
Memperluas perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat rentan
Komisi DPR Penanggung Jawab
Komisi II (Pemerintahan dan SDM)
Komisi VIII (Sosial dan Kesejahteraan)
Status Pembahasan
Kajian substansi dan partisipasi publik sedang berjalan
Konsultasi dan verifikasi data sosial dalam tahap finalisasi naskah
Dampak Kebijakan
Penguatan ideologi Pancasila dalam pendidikan dan pemerintahan
Pengembangan sistem jaminan sosial inklusif dan pemberdayaan warga
Implikasi Jangka Panjang
Mencegah disintegrasi sosial melalui konsensus nilai bangsa
Mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa proses pembahasan kedua RUU ini akan transparan dan melibatkan mitra kerja serta aspirasi masyarakat secara berkelanjutan. Pengawasan publik menjadi kunci dalam memastikan bahwa naskah RUU betul-betul mencerminkan kebutuhan nyata serta mendapat legitimasi politik yang kuat. Pimpinan DPR telah mengagendakan forum dengar pendapat dan sosialisasi terbuka dalam beberapa minggu ke depan sebagai bagian dari rangkaian legislasi.

Harapan publik tentunya besar agar RUU BPIP dan RUU PSK bisa segera disahkan dengan substansi yang menjawab tantangan nasional saat ini. Penegakan ideologi Pancasila yang kokoh dan jaring perlindungan sosial yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi stabilitas dan kemajuan Indonesia di tengah ketidakpastian global. Semua mata kini tertuju pada bagaimana DPR dan seluruh pemangku kepentingan memenuhi tugas legislatif ini secara profesional, responsif, dan berwibawa.

Dengan dinamika yang sedang berlangsung, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan dan memberikan masukan konstruktif demi tercapainya regulasi yang berdaya guna dan bermanfaat luas. Pemangku kepentingan juga diharapkan mengambil peran aktif dalam mendukung keberhasilan agenda legislatif strategis ini, yang berdampak langsung pada penguatan identitas kebangsaan dan perlindungan sosial yang lebih merata.

Tentang Raden Prabowo Santoso

Raden Prabowo Santoso adalah Jurnalis Senior dengan lebih dari 12 tahun pengalaman dalam peliputan sektor fintech dan teknologi keuangan di Indonesia. Ia meraih gelar Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran pada 2010 dan memulai karirnya sebagai reporter di media nasional terkemuka. Sejak 2015, Raden fokus mengulas inovasi fintech, regulasi OJK, serta tren pembayaran digital yang mendorong inklusi keuangan. Karya jurnalistiknya telah dipublikasikan di berbagai platform berita terkem

Periksa Juga

Bayi 9 Bulan Probolinggo Terlantar di RS Malaysia, Ini Kronologinya

Bayi perempuan 9 bulan asal Probolinggo dirawat intensif di RS Johor Malaysia. Pemerintah dan KJRI bantu pulangkan, pastikan perlindungan dan pendampi