BahasBerita.com – Registrasi SIM card menggunakan teknologi biometrik wajah akan mulai diberlakukan di Indonesia pada awal tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai upaya memperkuat keamanan data sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor telepon di tanah air. Implementasi sistem registrasi tersebut menandai inovasi penting dalam tata kelola telekomunikasi nasional, yang wajib diketahui dan dipersiapkan oleh seluruh pengguna layanan telepon seluler.
Selama ini, proses registrasi SIM card di Indonesia masih menggunakan verifikasi data administratif berupa NIK dan KK. Dengan diterapkannya teknologi pengenalan wajah, pengguna tidak hanya memasukkan data identitas, tetapi juga melakukan verifikasi biometrik secara langsung. Kemenkominfo menegaskan, langkah ini akan mengintegrasikan data biometric wajah pengguna dengan database kependudukan nasional (Dukcapil), sehingga setiap nomor telepon bisa lebih akurat terkait identitas pemiliknya. Kebijakan ini bertujuan mengatasi masalah penipuan identitas dan kejahatan siber yang marak menggunakan nomor SIM card palsu.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Veronika Br Valenta, “Regulasi registrasi SIM card biometrik wajah ini bertujuan meningkatkan perlindungan data pribadi sekaligus memberantas penyalahgunaan nomor yang selama ini sulit tertangani dengan metode registrasi konvensional. Kami telah menyiapkan infrastruktur dan sistem yang terintegrasi dengan Dukcapil untuk memastikan keamanan dan efisiensi pelaksanaan.” Kominfo telah bekerja sama dengan operator seluler besar di Indonesia untuk mengakomodasi sistem biometrik tersebut dalam prosedur registrasi.
Proses registrasi dimulai dengan pengguna yang mengajukan pendaftaran melalui aplikasi atau gerai resmi operator. Pada tahap ini, pengguna diminta mengambil foto wajah secara real-time dengan perangkat yang mendukung teknologi biometrik pengenalan wajah. Sistem kemudian mencocokkan hasil foto dengan data dari Dukcapil untuk mengonfirmasi identitas pengguna. Jika valid, nomor SIM card akan terdaftar secara resmi. Alternatif pendaftaran juga disediakan secara offline di outlet terpilih dengan perangkat biometrik yang memenuhi standar keamanan. Hal ini memudahkan pengguna yang belum familiar dengan pendaftaran online.
Pemanfaatan teknologi biometrik wajah ini tidak hanya memperketat proses identifikasi, tetapi juga menghadirkan tantangan seperti perlindungan privasi data dan kesiapan infrastruktur digital yang merata di seluruh wilayah. Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Adi Nugroho, menyatakan, “Kami mendukung kebijakan ini karena dapat memperkuat kepercayaan pelanggan terhadap keamanan layanan seluler. Namun, operator juga harus meningkatkan edukasi dan layanan agar transisi berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan pengguna.” Beberapa praktisi keamanan siber juga menyoroti pentingnya proteksi ekstra terhadap data biometrik yang sangat sensitif agar tidak terjadi kebocoran.
Sejumlah survei awal menunjukkan mayoritas masyarakat menyambut baik langkah pemerintah ini, mengingat banyaknya kasus penipuan lewat nomor telepon yang sering merugikan konsumen. Namun, kesiapan teknis terutama di daerah dengan infrastruktur internet terbatas masih menjadi perhatian yang perlu diatasi. Pemerintah dan penyedia layanan dijadwalkan melakukan sosialisasi intensif hingga pelaksanaan final agar masyarakat dapat memahami prosedur dan manfaat sistem biometrik ini.
Berikut adalah tabel perbandingan ringkas mekanisme registrasi SIM card konvensional dan biometrik wajah yang akan diterapkan mulai 2026:
Aspek | Registrasi Konvensional | Registrasi Biometrik Wajah |
|---|---|---|
Verifikasi Identitas | Data NIK & KK via input manual | Foto wajah & data Dukcapil terintegrasi |
Proses Pendaftaran | Online/offline melalui isian formulir | Online/offline dengan verifikasi biometrik real-time |
Tingkat Keamanan | Risiko penyalahgunaan nomor cukup tinggi | Lebih tinggi, mengurangi penipuan identitas |
Implementasi Teknologi | Minimal, hanya input data | Penggunaan teknologi AI pengenalan wajah |
Perlindungan Data | Terbatas, rawan kebocoran data | Pengamanan data biometrik dan enkripsi tambahan |
Langkah berikutnya bagi pengguna adalah segera melakukan registrasi ulang dengan metode biometrik sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Kemenkominfo, guna menghindari pemblokiran nomor. Pemerintah mengimbau masyarakat mempersiapkan data pribadi yang diperlukan, termasuk memastikan wajah terekam dengan jelas saat proses verifikasi berlangsung. Operator seluler juga akan menyediakan panduan teknis dan bantuan pengguna yang komprehensif agar transisi berjalan mulus.
Sanksi tegas berupa pemutusan layanan akan diberlakukan bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi SIM card biometrik sesuai jadwal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang ditegaskan untuk menjaga keamanan ekosistem telekomunikasi digital nasional. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pengguna telepon seluler untuk memperhatikan dan mengikuti prosedur ini demi manfaat jangka panjang keamanan data pribadi dan kenyamanan berkomunikasi.
Secara keseluruhan, penerapan registrasi SIM card dengan biometrik wajah merupakan terobosan kebijakan yang memperkuat tata kelola telekomunikasi di Indonesia. Selain memperketat keamanan, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis menuju ekosistem digital yang lebih modern dan terpercaya. Masyarakat disarankan selalu mengikuti perkembangan resmi melalui saluran Kominfo dan operator seluler agar tidak ketinggalan informasi penting terkait perubahan ini. Implementasi teknologi biometrik dalam registrasi SIM adalah bagian dari upaya negara menghadapi tantangan era digital sekaligus melindungi hak dan data pribadi para pengguna layanan telekomunikasi di seluruh nusantara.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet
