BahasBerita.com – Penguatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan utama dalam dinamika politik nasional, menyusul keputusan DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan ini menepis wacana perubahan struktur kelembagaan Polri yang sempat mengemuka, khususnya penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Umat Islam (DPP PUI), Raizal Arifin, menegaskan bahwa penguatan profesionalisme, netralitas, dan independensi Polri jauh lebih mendesak daripada perubahan struktur organisasi. Pernyataan ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah tokoh kunci lainnya yang menolak wacana perubahan struktur yang dinilai dapat melemahkan institusi Polri.
Diskursus mengenai posisi kelembagaan Polri ini mencuat kembali setelah munculnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi biasa. Wacana perubahan struktur kelembagaan Polri, khususnya penempatan Polri di bawah kementerian, sempat memicu pro kontra tajam di kalangan parlemen dan masyarakat. Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri secara tegas menolak perubahan tersebut dan menegaskan posisi Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai simbol kedaulatan dan instrumen utama dalam penegakan hukum dan keamanan nasional. Keputusan rapat paripurna DPR menguatkan posisi ini, sekaligus menegaskan komitmen parlemen terhadap reformasi Polri yang berfokus pada penguatan institusi, bukan perombakan struktur.
Raizal Arifin dalam pernyataannya menekankan bahwa perubahan struktur kelembagaan Polri justru berpotensi mengganggu independensi dan profesionalisme kepolisian. Menurutnya, fokus utama harus diarahkan pada penguatan institusi melalui reformasi kultural dan instrumental yang mendukung netralitas Polri dalam menjalankan tugas. “Penguatan Polri harus ditempatkan sebagai prioritas, bukan perubahan struktur yang berisiko melemahkan peran Polri,” ujarnya. Pernyataan senada datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana Polri di bawah kementerian. Ia berpendapat bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan fondasi penting untuk menjaga netralitas dan efektivitas penegakan hukum.
Dukungan atas posisi Polri di bawah Presiden juga datang dari Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mayoritas anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka menilai bahwa reformasi Polri harus berorientasi pada tiga poros utama: reformasi struktural, kultural, dan instrumental. Menurut Yusril, perubahan struktur kelembagaan tanpa penguatan aspek kultural dan pengawasan internal justru akan memperlemah akuntabilitas Polri. “Reformasi Polri harus menyeluruh, tidak hanya soal struktur, tetapi juga budaya organisasi dan pengawasan internal,” jelas Yusril.
Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 memainkan peran penting dalam konteks reformasi ini. Perpol tersebut mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tetap, seperti penugasan di lembaga negara atau institusi pemerintahan lain. Hal ini menunjukkan upaya penguatan fleksibilitas dan profesionalisme Polri tanpa harus mengubah kerangka kelembagaan yang telah disepakati. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal terus diperkuat guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kritik terhadap wacana perubahan struktur Polri juga datang dari aktivis hak asasi manusia, Ferry Kusuma. Ia menyoroti bahwa fokus utama haruslah pada peningkatan profesionalisme dan pengawasan kepolisian agar netralitas dan integritas tetap terjaga. Menurutnya, perubahan struktur semata tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pembenahan budaya organisasi dan mekanisme akuntabilitas. “Polri harus menjadi institusi yang dipercaya publik melalui reformasi yang menyentuh aspek budaya dan pengawasan, bukan hanya perubahan susunan kelembagaan,” kata Ferry.
Keputusan DPR yang menegaskan posisi Polri tetap di bawah Presiden memiliki implikasi signifikan terhadap stabilitas institusi dan tata kelola keamanan nasional. Dengan posisi ini, Polri diharapkan dapat lebih optimal menjalankan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan tanpa intervensi politik yang berlebihan. Komisi Percepatan Reformasi Polri kini berfokus pada penyelesaian rekomendasi reformasi yang mencakup penguatan profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas Polri. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memperkuat peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Penguatan institusi Polri melalui reformasi menyeluruh menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan posisi Polri yang langsung di bawah Presiden, diharapkan profesionalisme dan netralitas kepolisian dapat terjaga secara konsisten, sehingga institusi ini mampu menjalankan peran strategisnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional secara efektif dan akuntabel.
Aspek Reformasi Polri | Keterangan | Dukungan Tokoh / Lembaga | Dampak |
|---|---|---|---|
Struktural | Penguatan posisi Polri tetap di bawah Presiden, penolakan perubahan struktur ke kementerian | DPR RI, Kapolri, DPP PUI, Menko Hukum dan HAM | Menjaga independensi, menghindari intervensi politik |
Kultural | Peningkatan budaya profesionalisme dan netralitas internal Polri | Ferry Kusuma (aktivis HAM), Komisi Percepatan Reformasi Polri | Meningkatkan kepercayaan publik dan akuntabilitas |
Instrumental | Penguatan pengawasan internal dan eksternal, implementasi Perpol 10/2025 | Kapolri, Komisi III DPR, Komisi Reformasi Polri | Memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas |
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa wacana perubahan struktur kelembagaan Polri bukanlah jalan utama dalam reformasi yang tengah berjalan. Sebaliknya, penguatan institusi melalui perbaikan budaya organisasi, mekanisme pengawasan, dan penegakan netralitas menjadi fokus utama. Dengan langkah ini, Polri diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan keamanan di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang di Indonesia.
Ke depan, penguatan profesionalisme dan netralitas Polri di bawah pengawasan yang ketat akan menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi kepolisian. Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama DPR dan jajaran kepemimpinan Polri berkomitmen menyelesaikan rekomendasi yang mendukung terciptanya institusi kepolisian yang modern, transparan, dan berintegritas. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan Polri menjalankan fungsi utama sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional dan independen.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet
