Penggerebekan Kontrakan Greenhouse Budidaya Ganja Ilegal Jombang

Penggerebekan Kontrakan Greenhouse Budidaya Ganja Ilegal Jombang

BahasBerita.com – Polisi di Jombang kembali melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi budidaya ganja ilegal yang disamarkan sebagai kontrakan biasa. Greenhouse tersembunyi di dalam kontrakan tersebut menjadi tempat tumbuhnya puluhan tanaman ganja yang diperkirakan siap panen. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian setempat dalam menekan peredaran dan produksi narkoba di wilayah Jawa Timur.

Penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan Polres Jombang setelah memperoleh informasi dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas mencolok di dalam kontrakan tersebut. Lokasi penggerebekan berada di salah satu kompleks kontrakan di kawasan Kecamatan Jombang. Menurut kapolres setempat yang memimpin operasi, modus pelaku dengan membuat greenhouse di dalam kontrakan bertujuan menyamarkan aktivitas budidaya ganja agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat maupun warga. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan batang tanaman ganja dalam berbagai fase pertumbuhan.

Kapolres Jombang menyatakan, “Modus budidaya dalam greenhouse ini tergolong terbaru dan sulit terdeteksi karena dikelola secara tertutup di dalam kontrakan. Kami berhasil mengamankan sekitar 150 tanaman ganja yang siap distribusi, dan kami masih melakukan penyelidikan terkait jaringan yang terlibat.” Hingga kini, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi status tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan.

Pertumbuhan kasus budidaya ganja ilegal di wilayah Jombang menunjukkan tren meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini sejalan dengan perkembangan serupa di beberapa wilayah di Jawa Timur yang menjadi pusat produksi tanaman narkotika. Pemerintah daerah bersama kepolisian sudah menerapkan beberapa langkah penanggulangan seperti operasi rutin dan edukasi pencegahan ke masyarakat, namun pelaku tetap berinovasi dengan memanfaatkan ruang tertutup seperti greenhouse di kontrakan.

Secara hukum, budidaya ganja termasuk tindakan kriminal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Siapa pun yang terbukti menanam, mengedarkan, atau memiliki ganja tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda berat. Karena ganja termasuk golongan narkotika yang dilarang peredarannya di Indonesia, penegakan hukum diberlakukan secara tegas tanpa pengecualian.

Baca Juga:  Cara Kemendagri Alihkan Anggaran BTT untuk Banjir Mataram

Pernyataan resmi dari Kepolisian Resor Jombang menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres menambahkan, “Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa kami terus berupaya keras menekan suplai ganja ilegal di Jombang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.”

Tokoh masyarakat setempat juga menyambut positif langkah polisi dan berharap penggerebekan seperti ini dapat meningkatkan keamanan lingkungan. “Budidaya ganja ilegal bisa berdampak buruk pada kesehatan dan mental generasi muda di Jombang. Kerja sama antara aparat dan warga sangat penting untuk menjaga kondusifitas wilayah,” ucap salah satu kepala RW dari lokasi penggerebekan.

Dampak langsung dari penggerebekan ini diharapkan mampu mengurangi peredaran ganja di tingkat lokal dan mengangkat kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Selain penindakan hukum terhadap pelaku, pihak kepolisian merencanakan tindak lanjut berupa investigasi lebih mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta penyuluhan pencegahan di kalangan pemuda.

Petugas kepolisian juga intensif melakukan pemantauan wilayah dan mengoptimalkan sistem laporan masyarakat agar tidak adanya ruang bagi budidaya ilegal seperti yang ditemukan di kontrakan tersebut. Kesiapan aparat dalam operasi anti narkoba menjadi langkah strategis mencegah masuknya narkotika ke komunitas yang lebih luas.

Aspek
Detail Informasi
Dampak & Tindakan
Lokasi Penggerebekan
Kontrakan dengan greenhouse tersembunyi, Kecamatan Jombang
Pengawasan ketat dan patroli rutin di lingkungan kontrakan
Modus Operandi
Budidaya ganja dalam greenhouse tertutup di kontrakan
Pengembangan metode deteksi dini oleh polisi
Jumlah Tanaman
±150 tanaman ganja berbagai tahap pertumbuhan
Penindakan hukum dan pemusnahan tanaman setelah penyelidikan selesai
Status Pelaku
Dalam proses penyelidikan, belum ditetapkan tersangka
Penyidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan pelaku
Hukum Terkait
UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, budidaya ganja ilegal pidana berat
Penegakan hukum tegas, termasuk pidana penjara dan denda
Baca Juga:  Proses Pencarian Korban Longsor Banjarnegara: Update Terkini

Penggerebekan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian di Jombang berkomitmen penuh untuk terus melakukan operasi pemberantasan narkoba, khususnya budidaya ganja ilegal yang kerap merusak stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat. Kesungguhan aparat dalam menindak kasus ini sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dari aktivitas ilegal.

Ke depan, diharapkan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin solid untuk menghilangkan potensi munculnya greenhouse budidaya ganja ilegal maupun bentuk distribusi narkotika lain di wilayah Jombang. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi pencegahan menjadi kunci utama agar peredaran ganja ilegal dapat ditekan secara signifikan, mendukung terciptanya lingkungan hidup yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.

Tentang Raden Prabowo Santoso

Raden Prabowo Santoso adalah Jurnalis Senior dengan lebih dari 12 tahun pengalaman dalam peliputan sektor fintech dan teknologi keuangan di Indonesia. Ia meraih gelar Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran pada 2010 dan memulai karirnya sebagai reporter di media nasional terkemuka. Sejak 2015, Raden fokus mengulas inovasi fintech, regulasi OJK, serta tren pembayaran digital yang mendorong inklusi keuangan. Karya jurnalistiknya telah dipublikasikan di berbagai platform berita terkem

Periksa Juga

Bayi 9 Bulan Probolinggo Terlantar di RS Malaysia, Ini Kronologinya

Bayi perempuan 9 bulan asal Probolinggo dirawat intensif di RS Johor Malaysia. Pemerintah dan KJRI bantu pulangkan, pastikan perlindungan dan pendampi