Penggeledahan KPK di Dinas Perumahan Madiun Terkini

Penggeledahan KPK di Dinas Perumahan Madiun Terkini

BahasBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam operasi ini, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen penting, barang elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR Madiun Thariq Megah serta Kadis DPMPTSP Madiun Sumarno.

Tim penyidik KPK memulai penggeledahan dengan mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, diikuti dengan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah pribadi sejumlah pejabat yang diduga terlibat, untuk mengamankan barang bukti tambahan. Dalam proses ini, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen administrasi proyek, barang bukti elektronik seperti komputer dan ponsel, serta sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil pemerasan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Madiun.

Wali Kota Maidi, bersama dengan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pejabat lain bernama Rochim Ruhdiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Mereka diduga melakukan pemerasan dana CSR dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebagai imbalan pengurusan proyek-proyek pemerintah. Dugaan ini berfokus pada pengelolaan proyek infrastruktur dan pelayanan publik yang melibatkan dana CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Madiun. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang dapat menggangu tata kelola pemerintahan serta iklim investasi dan usaha di daerah tersebut.

Baca Juga:  Ekshumasi Jenazah Diplomat Arya Daru oleh Polda Metro Jaya Terbaru

Kasus korupsi yang tengah disidik oleh KPK ini berimplikasi signifikan terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Madiun. Dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi pejabat publik berpotensi merusak transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, kasus ini juga mempengaruhi persepsi publik dan pelaku usaha mengenai iklim investasi yang kondusif di Kota Madiun. Dana CSR yang seyogianya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat, sehingga menimbulkan kerugian negara dan ketidakadilan sosial.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan kasus yang sudah berjalan. “Kami mengamankan berbagai barang bukti yang dianggap penting untuk membuktikan dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan semua pihak terkait,” ujarnya. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan daerah.

Saat ini, para tersangka telah ditahan selama masa 20 hari pertama penyidikan guna mempermudah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut. Penahanan ini merupakan langkah strategis KPK untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau gangguan terhadap penyidikan. Pemerintah Kota Madiun dihadapkan pada tantangan besar untuk melakukan pembenahan tata kelola internal dan menjaga kepercayaan publik selama proses hukum berlangsung. Pengawasan dari masyarakat dan media juga menjadi faktor penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini.

Entitas
Peran
Status Terkini
Jenis Barang Bukti
Dugaan Kasus
Wali Kota Maidi
Pemimpin Pemerintahan Kota Madiun
Ditahan KPK
Dokumen, uang tunai
Gratifikasi dan pemerasan dana CSR
Kepala Dinas PUPR Madiun (Thariq Megah)
Pengelola Proyek Infrastruktur
Ditahan KPK
Dokumen elektronik, uang tunai
Gratifikasi dan pemerasan dana CSR
Rochim Ruhdiyanto
Pejabat Pemerintah Daerah
Ditahan KPK
Dokumen dan barang elektronik
Gratifikasi dan pemerasan dana CSR
Baca Juga:  Tragedi Ambruk Ponpes Al Khoziny: 16 Korban Tewas Terbaru

Kasus ini menjadi perhatian utama mengingat potensi dampaknya terhadap tata kelola keuangan dan pelayanan publik di Kota Madiun. Pengelolaan dana CSR yang selama ini diharapkan sebagai kontribusi positif bagi pembangunan daerah, kini harus diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan. KPK akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan perbaikan sistem pengawasan internal dan transparansi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan pelaku usaha di Kota Madiun dapat mengantisipasi perubahan signifikan dalam pengelolaan proyek pemerintah dan dana CSR, sekaligus berharap pada penegakan hukum yang tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berintegritas.

Tentang Raden Prabowo Santoso

Raden Prabowo Santoso adalah Jurnalis Senior dengan lebih dari 12 tahun pengalaman dalam peliputan sektor fintech dan teknologi keuangan di Indonesia. Ia meraih gelar Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran pada 2010 dan memulai karirnya sebagai reporter di media nasional terkemuka. Sejak 2015, Raden fokus mengulas inovasi fintech, regulasi OJK, serta tren pembayaran digital yang mendorong inklusi keuangan. Karya jurnalistiknya telah dipublikasikan di berbagai platform berita terkem

Periksa Juga

Bayi 9 Bulan Probolinggo Terlantar di RS Malaysia, Ini Kronologinya

Bayi perempuan 9 bulan asal Probolinggo dirawat intensif di RS Johor Malaysia. Pemerintah dan KJRI bantu pulangkan, pastikan perlindungan dan pendampi