Koalisi Sipil Desak Hentikan Pembahasan RKUHAP yang Kontroversial

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pembahasan RKUHAP yang Kontroversial

BahasBerita.com – Koalisi Sipil secara tegas mendesak penghentian pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Desakan ini datang sebagai respon terhadap temuan cacat formil dan materil yang dianggap dapat melanggar prinsip hak asasi manusia dan mengancam keadilan dalam proses hukum. Kekhawatiran tersebut disampaikan menyusul berlanjutnya pembahasan RKUHAP yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat luas.

RKUHAP sendiri merupakan revisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan aturan hukum acara pidana di Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI telah memasuki tahap pembahasan yang intens, dengan sejumlah pasal kontroversial yang memicu protes dari berbagai kalangan, terutama aktivis hak asasi manusia dan masyarakat sipil. Pasal-pasal ini dinilai menimbulkan risiko terhadap perlindungan hak warga negara, khususnya dalam hal kebebasan berekspresi dan jaminan perlindungan hukum saat proses peradilan.

Koalisi Sipil mengangkat sejumlah kejanggalan yang menjadi alasan utama penolakan terhadap RKUHAP. Masalah pertama adalah cacat formil yang berkaitan dengan proses legislasi yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Menurut koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan aktivis tersebut, konsultasi yang dilakukan terbatas dan kurang mendengarkan aspirasi masyarakat luas, sehingga tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang inklusif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kebutuhan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Selain itu, terdapat cacat materil pada isi RKUHAP yang dianggap mengekang kebebasan sipil. Beberapa pasal dalam rancangan tersebut memungkinkan pembatasan kebebasan berekspresi dan mengurangi jaminan perlindungan hukum, seperti ketentuan yang membuka peluang intervensi lebih luas oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penahanan. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan risiko kriminalisasi terhadap kritik atau pendapat yang berbeda, berlawanan dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Baca Juga:  Pria Tewas Gantung di Flyover Pasupati Bandung: Kronologi & Penyelidikan

Ketua Koalisi Sipil, dalam pernyataan resminya, menyatakan bahwa “RKUHAP saat ini berpotensi mengancam hak konstitusional warga negara dan mengabaikan prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi dalam sistem hukum. Proses legislasi yang terburu-buru tanpa transparansi dan keterlibatan publik yang memadai tidak bisa diterima dalam demokrasi yang sehat.” Pernyataan ini mempertegas sikap koalisi yang menuntut moratorium atau setidaknya evaluasi komprehensif atas rancangan tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sikap pemerintah dan DPR RI terhadap penolakan Koalisi Sipil ini menunjukkan adanya dinamika dalam proses legislasi. Pemerintah melalui kementerian terkait menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan penegakan hukum yang lebih efisien. Namun, DPR juga mengakui bahwa masukan dari elemen masyarakat merupakan bagian penting untuk memastikan RKUHAP tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Ketua komisi legislatif menyatakan bahwa “DPR membuka ruang dialog untuk menampung kritik konstruktif sekaligus menjaga agar proses legislasi tetap berjalan sesuai jadwal”.

Berbagai organisasi aktivis HAM dan masyarakat sipil turut memberikan dukungan penuh kepada Koalisi Sipil. Mereka menilai pembahasan RKUHAP harus didasarkan pada prinsip keterbukaan serta perlindungan hak warga negara. Aktivis HAM yang telah lama mengamati perkembangan RKUHAP menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi pasal-pasal pencabutan kebebasan sipil dan tingginya risiko penyalahgunaan wewenang aparat hukum. Dialog terbuka antar pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, dianggap krusial agar hasil akhirnya dapat diterima secara luas dan tidak menjadi sumber konflik hukum.

Jika pembahasan RKUHAP tetap dilanjutkan tanpa melakukan perbaikan mendasar pada poin-poin yang bermasalah, ada risiko besar munculnya ketidakadilan dan pelanggaran HAM dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia. Potensi pengekangan kebebasan berpendapat maupun mekanisme hukum yang tidak transparan bisa merusak kepercayaan publik pada sistem peradilan. Oleh karena itu, desakan moratorium atau revisi ulang secara menyeluruh menjadi opsi yang dinilai perlu.

Baca Juga:  DPRD DKI Sahkan APBD 2026 Rp81,3 T Meski DBH Dipangkas Rp15 T

Peran aktif masyarakat dan pengawasan publik terhadap proses legislasi sangat penting agar rancangan aturan yang disahkan benar-benar memenuhi standar hukum dan hak asasi manusia. Transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP harus ditingkatkan guna memastikan perlindungan hak warga negara serta mendukung penegakan hukum yang adil dan terpercaya. Koalisi Sipil menolak pembahasan RKUHAP yang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut dan mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menjaga agar revisi hukum pidana berjalan dengan akuntabel dan berorientasi pada keadilan sosial.

Aspek
Cacat Formil
Cacat Materil
Dampak Potensial
Proses Legislasi
Minim konsultasi publik
Kehilangan transparansi dan akuntabilitas
Perlindungan Hak Sipil
Prosedur singkat tanpa ruang dialog luas
Pasal pembatasan kebebasan berekspresi
Pelanggaran kebebasan berpendapat
Peran Aparat Hukum
Proses legislasi kurang melibatkan berbagai elemen masyarakat
Pasal memperluas kewenangan aparat dalam penyidikan
Risiko kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang
Partisipasi Publik
Keterbatasan ruang konsultasi dan sosialisasi
Ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum

Tabel tersebut merangkum sejumlah kritikan utama Koalisi Sipil terhadap RKUHAP berdasarkan cacat formil dan materil yang ditemukan, serta potensi dampak negatifnya jika rancangan tetap dilanjutkan. Koalisi menilai evaluasi ulang yang mendalam dan partisipasi publik yang lebih luas menjadi langkah penting untuk memastikan legislasi sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Penghentian sementara pembahasan RKUHAP akan memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh, memperbaiki pasal-pasal bermasalah, dan menjamin keterbukaan proses legislasi. Bila ini direalisasikan, pemerintah dan DPR dapat mengedepankan dialog inklusif yang melibatkan komunitas hukum, aktivis HAM, serta masyarakat sipil secara keseluruhan. Langkah ini diharapkan menguatkan legitimasi dan kredibilitas hukum pidana di Indonesia serta mendukung demokrasi yang berlandaskan perlindungan hak asasi manusia.

Tentang Arief Pratama Santoso

Arief Pratama Santoso adalah seorang Tech Journalist dengan fokus pada tren teknologi dalam industri kuliner di Indonesia. Lulusan Ilmu Komunikasi dari Universitas Indonesia (2012), Arief telah berkecimpung selama 10 tahun dalam jurnalistik digital, memulai kariernya sebagai reporter teknologi di media nasional ternama. Selama lebih dari satu dekade, Arief telah menulis ratusan artikel yang membahas inovasi kuliner berbasis teknologi, seperti aplikasi pemesanan makanan, teknologi dapur pintar, d

Periksa Juga

Bayi 9 Bulan Probolinggo Terlantar di RS Malaysia, Ini Kronologinya

Bayi perempuan 9 bulan asal Probolinggo dirawat intensif di RS Johor Malaysia. Pemerintah dan KJRI bantu pulangkan, pastikan perlindungan dan pendampi