BahasBerita.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan target penyelesaian pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) pada akhir tahun 2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah resmi Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagai wujud perhatian pemerintah dalam menguatkan peran pondok pesantren di tanah air. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa proses administratif tengah berjalan intensif dengan koordinasi berbagai instansi terkait untuk memastikan Ditjen Pesantren dapat segera dibentuk secara resmi dan beroperasi optimal.
Surat perintah resmi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 menjadi dasar utama pembentukan Ditjen Pesantren yang saat ini tengah diajukan kelengkapan administratifnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kemenag mengusulkan struktur organisasi Ditjen Pesantren yang fleksibel namun efektif, terdiri atas lima direktorat fungsional ditambah satu sekretariat guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Posisi Dirjen Pesantren direncanakan setara eselon I dengan pengangkatan langsung di bawah Presiden, menandakan tingkat prioritas tinggi bagi sektor pesantren dalam bingkai pemerintahan nasional.
Sejak usulan awal pada 2019, pembentukan Ditjen Pesantren mengalami beberapa penyesuaian teknis dan administrasi. Sebelumnya, urusan pesantren dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang membawahi beberapa unit terkait, akan tetapi kewenangan dinilai belum maksimal untuk menampung kebutuhan pengembangan pondok pesantren yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 42.000 unit aktif dengan hampir 10 juta santri terdaftar di seluruh wilayah Indonesia. Pembentukan Ditjen Pesantren dianggap krusial untuk mempermudah konsolidasi administrasi, perbaikan registrasi data, hingga penyaluran program pemerintah yang lebih terarah dan berdaya guna.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyamakan pembentukan Ditjen Pesantren sebagai “hadiah spesial” pemerintah untuk Hari Santri Nasional tahun ini, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam pemberdayaan pondok pesantren sebagai salah satu ujung tombak pendidikan dan pembinaan nilai-nilai kebangsaan. “Ini adalah momentum untuk memposisikan pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia,” tegas Nasaruddin dalam konferensi pers yang didampingi Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i. Wakil Menteri menambahkan bahwa keberadaan Ditjen Pesantren akan membuka ruang yang lebih luas bagi alokasi anggaran dan perhatian khusus kepada pesantren sehingga pengelolaan program dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel.
Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah menggarisbawahi pentingnya penguatan pondok pesantren sebagai institusi keagamaan sekaligus penggerak sosial budaya di masyarakat Indonesia. Persetujuan pembentukan Ditjen Pesantren menjadi cerminan arah kebijakan pemerintah yang ingin mengintegrasikan pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional secara lebih terstruktur dan mandiri. Hal ini juga didukung penuh oleh Komisi VIII DPR RI yang menilai pembentukan Ditjen ini sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan kompleks pengelolaan pesantren yang beragam ukuran, jenis, dan kebutuhan.
Peran Ditjen Pesantren kelak tidak hanya berhenti pada fungsi administratif semata, tetapi mencakup penguatan standar pendidikan pesantren, fasilitasi pengembangan program-program dakwah dan sosial, hingga percepatan digitalisasi data pesantren untuk mendukung kebijakan berbasis data (data-driven policy). KemenPAN-RB kini tengah melakukan evaluasi akhir terhadap usulan struktur dan nomenklatur yang diajukan Kemenag sebelum mendapatkan persetujuan teknis untuk pelaksanaan tahap berikutnya.
Aspek | Detail Pengajuan Ditjen Pesantren |
|---|---|
Surat Perintah | B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 dari Presiden melalui Mensesneg |
Struktur Organisasi | 1 Sekretariat, 5 Direktorat fungsional |
Jumlah Pondok Pesantren | Lebih dari 42.000 pesantren aktif di Indonesia |
Jumlah Santri | Hampir 10 juta santri terdaftar |
Posisi Dirjen Pesantren | Setara eselon I, pengangkatan oleh Presiden |
Pembentukan Ditjen Pesantren juga akan berimplikasi pada transformasi model koordinasi antar lembaga yang selama ini masih fragmented. Konsolidasi data dan administrasi diharapkan mampu melahirkan program pembinaan pesantren yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, penataan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pesantren akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan manajerial pondok pesantren.
Langkah selanjutnya yang harus ditempuh Kemenag adalah finalisasi naskah akademik pembentukan Ditjen Pesantren yang menjadi basis dasar dalam rapat paripurna pembahasan bersama DPR dan KemenPAN-RB. Penunjukan pejabat Dirjen yang memenuhi syarat administratif dan teknis juga menjadi fokus utama agar segera dapat bekerja efektif setelah pengesahan resmi. Dengan target penyelesaian di akhir 2025, seluruh proses ini harus berjalan secara paralel dan terkoordinasi dengan ketat.
Penguatan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama membuka peluang besar bagi pesantren untuk berperan sebagai pusat pendidikan dan pengembangan karakter bangsa secara lebih luas dan terintegrasi. Pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta elemen masyarakat diharapkan dapat bersinergi mendukung percepatan implementasi kebijakan ini sebagai wujud nyata perhatian negara terhadap warisan pendidikan pesantren yang selama ini memiliki peran strategis dalam membentuk generasi bangsa yang religius, berakhlak mulia, dan berwawasan kebangsaan.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet
