BahasBerita.com – Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, kembali menghadapi perkembangan kasus hukum terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya. Penolakan ini menegaskan bahwa status Khariq sebagai tersangka masih berlaku, sebab penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro membantah klaim pembela yang menuduh adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penyidikan.
Kasus Khariq Anhar bermula ketika dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh aparat Polda Metro Jaya tanpa dikenakan tanda pengenal resmi. Khariq dituduh melakukan pengubahan kutipan Presiden KSPI Said Iqbal dalam sebuah unggahan di media sosial yang kemudian dikaitkan dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penghasutan dalam konteks demonstrasi. Dalam proses penangkapan, Khariq dan kuasa hukumnya mengklaim terjadi tindakan kekerasan oleh aparat serta ketidaksesuaian prosedur, seperti tidak adanya surat tugas dan penahanan tanpa dasar yang kuat. Khariq kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah aktivis dari Lokataru Foundation dan gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil yang juga diduga terlibat dalam penggerakan demo Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Sidang praperadilan merupakan upaya pembelaan Khariq yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dengan harapan dapat membatalkan status tersangka dan mendesak kembalinya barang bukti yang disita. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dengan alasan bahwa penyidikan berdasarkan prosedur yang sah dan bukti-bukti telah dikumpulkan secara legal. Amar putusan pengadilan menyatakan bahwa penangkapan Khariq serta penyitaan perangkat elektronik dan dokumen terkait sesuai dengan ketentuan hukum dan KUHAP. Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro juga menegaskan pengadilan tidak menemukan bukti pelanggaran teknis atau prosedural yang signifikan dalam penyidikan.
Kuasa hukum Khariq, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa penolakan praperadilan ini menjadi pukulan berat, namun pihaknya tetap akan melanjutkan perjuangan hukum. Dalam keterangan pers, Delpedro menegaskan bahwa Khariq hanya menjalankan fungsi kritik sosial lewat akun media sosial @aliansimahasiswapenggugat yang dikelolanya, dan bentuk kritiknya bersifat satir sekaligus jurnalistik, bukan provokasi atau penghasutan. “Penangkapan tanpa surat tugas dan tindakan kekerasan aparat tidak bisa dibiarkan sebagai preseden represif,” ujar Delpedro. Sementara itu, saksi dan pengamat HAM dari Lokataru Foundation juga menyuarakan kekhawatiran potensi kriminalisasi terhadap aktivis yang menggunakan ruang digital sebagai medium ekspresi.
Kasus ini merupakan bagian dari gugatan praperadilan serentak yang diajukan sejumlah aktivis mahasiswa yang ditetapkan tersangka atas kasus demonstrasi Agustus 2025 yang diwarnai kerusuhan. Polda Metro Jaya tetap berpegang pada ketentuan UU ITE dan KUHP sebagai dasar hukum menjerat para tersangka. Khariq dan kawan-kawan dituduh menghasut massa melalui konten di media sosial yang dianggap memicu tindakan anarkis. Meski demikian, isu kebebasan berpendapat dan kritik terhadap aparat serta pemerintah tetap menjadi perdebatan sengit di ruang publik.
Berikut ini ringkasan perbandingan aspek-aspek utama dalam proses hukum dan gugatan praperadilan Khariq Anhar:
Aspek | Permohonan Praperadilan (Pembela) | Putusan PN Jakarta Selatan |
|---|---|---|
Penangkapan | Tanpa surat tugas, terjadi kekerasan, prosedur tidak sesuai | Penangkapan sah sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP |
Penetapan Tersangka | Ditolak, tanpa bukti cukup dan prosedur cacat | Penetapan tersangka sah, berdasar bukti dan penyidikan |
Penyitaan Barang Bukti | Mengajukan pengembalian, klaim penyitaan ilegal | Penyitaan sesuai hukum, barang bukti sah digunakan |
Konteks Kasus | Kritik satir dalam akun sosial media, bukan penghasutan | Unggahan dianggap mengandung unsur penghasutan |
Status Hukum | Ingin membatalkan status tersangka | Dipertahankan, proses hukum berlanjut |
Dengan adanya putusan ini, status hukum Khariq Anhar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi tetap berlaku. Pengadilan memberikan sinyal bahwa aparat penegak hukum telah mematuhi ketentuan prosedur dalam penanganan penyidikan. Namun, pembelaan menegaskan akan melanjutkan langkah hukum lain, termasuk kemungkinan banding serta pendampingan advokasi HAM lebih lanjut. Keputusan ini juga mempertegas tata kelola hukum dalam mengatur batasan kebebasan berpendapat terutama di ranah digital, yang berimplikasi luas pada aktivisme mahasiswa dan gerakan sosial.
Di tengah situasi ini, perhatian publik dan organisasi masyarakat sipil mengawasi ketat bagaimana aparat hukum memproses kasus-kasus yang menyangkut kebebasan berekspresi dan penanganan demonstrasi. Kasus Khariq membuka diskusi penting mengenai harmonisasi antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berpendapat yang diakui dalam konstitusi dan peraturan internasional. Langkah-langkah berikutnya, baik dari sisi hukum maupun advokasi, akan menjadi penentu arah kasus yang juga menggambarkan dinamika politik dan sosial di Indonesia tahun ini.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet
