BahasBerita.com – Sebanyak 69 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di DKI Jakarta saat ini telah mencapai kapasitas penuh dan hanya menerima layanan pemakaman tumpang, yaitu sistem pemakaman bersusun. Kondisi ini menimbulkan berbagai tantangan bagi pemerintah provinsi dan keluarga almarhum yang membutuhkan layanan pemakaman. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta menyatakan bahwa langkah ini merupakan solusi sementara untuk mengatasi keterbatasan lahan makam yang semakin mendesak di ibu kota.
Kapasitas penuh pada 69 TPU di Jakarta disebabkan oleh beberapa faktor utama. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat menyebabkan kebutuhan lahan makam juga bertambah signifikan. Selain itu, keterbatasan ruang di wilayah perkotaan membuat perluasan TPU menjadi sangat sulit. Tekanan tambahan datang dari pandemi COVID-19 yang meningkatkan jumlah pemakaman, terutama selama masa puncak kasus. Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah pemakaman meningkat drastis, sehingga mempercepat pengisian kapasitas TPU yang ada.
Pemakaman tumpang menjadi solusi praktis yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengatasi keterbatasan ini. Sistem pemakaman tumpang adalah metode penguburan yang dilakukan secara bersusun, di mana makam lama digunakan kembali setelah melewati masa tertentu dan jenazah dimakamkan di atasnya dengan jarak vertikal tertentu. Prosedur ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai protokol kesehatan serta adat setempat. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menegaskan bahwa pemakaman tumpang hanya diterapkan di TPU yang sudah penuh dan tidak menerima permohonan makam baru dengan sistem konvensional.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ir. Siti Nurhayati, menjelaskan, “Pemakaman tumpang merupakan solusi darurat yang harus kami terapkan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi walaupun lahan makam sangat terbatas. Kami juga sedang mengupayakan penambahan lahan makam baru dan inovasi tata kelola TPU agar kapasitas pemakaman di Jakarta dapat bertambah dalam jangka panjang.” Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta dan pihak terkait untuk mencari opsi strategis yang lebih permanen.
Dampak sosial dari pemakaman tumpang cukup signifikan bagi keluarga almarhum. Beberapa keluarga merasa berat secara emosional karena makam yang digunakan secara bersusun dianggap kurang ideal dibandingkan sistem makam konvensional yang lebih privat dan permanen. Selain itu, masyarakat sekitar TPU mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan seperti gangguan sanitasi dan kualitas tanah jika pengelolaan tumpang tidak dilakukan secara optimal. Namun, Dinas Pertamanan menegaskan bahwa prosedur pemakaman tumpang dilakukan dengan standar lingkungan yang ketat untuk mengurangi risiko tersebut.
Dalam konteks sosial-ekonomi, keterbatasan lahan makam ini juga menuntut perubahan kebijakan yang adaptif. Pemerintah DKI Jakarta kini tengah merancang sejumlah skema untuk memperluas kapasitas TPU, seperti pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan makam, digitalisasi sistem pemakaman, dan pengoptimalan tata ruang kota. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembangunan TPU vertikal yang memiliki konsep makam bertingkat, guna mengatasi masalah lahan yang sempit.
Berikut perbandingan kondisi kapasitas TPU dan solusi pemakaman yang diterapkan di Jakarta:
Aspek | Kondisi Saat Ini | Solusi Pemerintah |
|---|---|---|
Jumlah TPU Penuh | 69 TPU di Jakarta | Pengelolaan pemakaman tumpang |
Kapasitas Lahan | Keterbatasan lahan makam di wilayah urban | Perencanaan penambahan TPU baru dan TPU vertikal |
Metode Pemakaman | Konvensional dan tumpang di TPU penuh | Pengembangan teknologi pengelolaan makam dan digitalisasi |
Dampak Sosial | Keluarga almarhum merasakan tekanan emosional | Peningkatan sosialisasi dan edukasi masyarakat |
Dinas Pertamanan dan Pemakaman juga mengajak masyarakat untuk memahami situasi ini sebagai kondisi darurat yang memerlukan kerja sama semua pihak. “Kami mengimbau keluarga almarhum untuk bersabar dan mendukung kebijakan pemakaman tumpang demi kelancaran pelayanan pemakaman di Jakarta,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan TPU, Budi Santoso. Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kualitas layanan dan memastikan bahwa seluruh proses pemakaman tetap menghormati nilai-nilai sosial dan budaya.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan kajian mendalam terkait pengelolaan TPU, termasuk memperkuat regulasi tata ruang yang mengakomodasi kebutuhan makam serta menjajaki kerja sama dengan sektor swasta untuk pengembangan TPU baru. Selain itu, rencana digitalisasi data pemakaman juga akan membantu memantau kapasitas TPU secara real-time sehingga pengambilan keputusan dapat lebih cepat dan tepat sasaran.
Isu keterbatasan TPU dan pemakaman tumpang di Jakarta mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan lahan makam di kota besar yang padat penduduk. Kondisi ini menuntut inovasi kebijakan dan pengelolaan yang responsif agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemakaman tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian TPU sebagai ruang publik yang penting.
Sebagai kesimpulan, pemakaman tumpang kini menjadi solusi sementara bagi 69 TPU yang penuh di Jakarta akibat keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan pemakaman selama pandemi. Pemerintah DKI terus mengupayakan berbagai langkah strategis jangka panjang demi menciptakan tata kelola TPU yang lebih efektif dan berkelanjutan, demi kesejahteraan warga ibu kota.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet
