Komisi II DPR bentuk lembaga independen pengawas ASN sesuai putusan MK 2025. Langkah ini tingkatkan profesionalisme dan akuntabilitas ASN di Indonesia
Komisi II DPR bentuk lembaga independen pengawas ASN sesuai putusan MK 2025. Langkah ini tingkatkan profesionalisme dan akuntabilitas ASN di Indonesia