Menteri Agus Gumiwang ajukan revisi TKDN untuk tingkatkan kandungan lokal dan dorong investasi manufaktur Indonesia. Aturan baru lebih adaptif dan men

Revisi TKDN 2025 oleh Agus Gumiwang untuk Perkuat Industri Lokal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengajukan revisi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri manufaktur nasional. Revisi ini dirancang untuk menyesuaikan persentase kandungan lokal dan mekanisme verifikasi TKDN agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar dan kebutuhan industri dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi serta memperkuat rantai pasok lokal secara efektif.

TKDN selama ini menjadi regulasi penting yang mengatur persentase minimal komponen lokal dalam produk manufaktur, sebagai upaya mendukung kemandirian industri nasional dan mengurangi ketergantungan impor. Namun, perubahan kondisi pasar dan tantangan global menuntut penyesuaian aturan agar lebih fleksibel dan mendorong pelaku usaha terutama usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan penggunaan bahan baku lokal. Regulasi TKDN yang berlaku sebelum revisi masih dianggap kurang responsif terhadap perkembangan industri dan terkadang membebani pelaku usaha, sehingga perlu adanya penyempurnaan.

Revisi peraturan TKDN yang diusulkan oleh Agus Gumiwang mencakup beberapa poin utama, antara lain peningkatan persentase kandungan lokal minimal pada produk tertentu, penyesuaian metode verifikasi komponen dalam negeri agar lebih transparan dan akuntabel, serta pemberian kelonggaran bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam memenuhi persyaratan TKDN. Dalam pernyataan resmi Kementerian Perindustrian, Agus menyatakan, “Revisi ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat basis produksi lokal agar industri nasional semakin kompetitif di pasar global.”

Alasan utama revisi ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur dalam negeri dengan memperkuat penggunaan komponen lokal yang berkualitas dan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi serta pasar global. Selain itu, masukan dari pelaku industri dan DPR RI menjadi dasar penting dalam proses revisi, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat proteksionis, namun juga inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan bisnis. Agus menambahkan bahwa revisi ini juga diharapkan dapat mendorong transfer teknologi dan peningkatan kapasitas produksi lokal.

Baca Juga:  Inflasi September 2025 0,21%: Analisis Dampak Ekonomi & BI

Dampak revisi TKDN diprediksi akan signifikan bagi industri manufaktur nasional. Di satu sisi, revisi ini berpotensi meningkatkan investasi dalam negeri karena memberikan kepastian hukum dan insentif bagi produsen lokal. Penguatan rantai pasok lokal juga akan mengurangi ketergantungan impor sekaligus membuka peluang pengembangan produk bernilai tambah tinggi. Namun, tantangan muncul bagi perusahaan yang belum siap beradaptasi dengan persyaratan baru, terutama usaha kecil yang perlu mendapatkan pendampingan dan dukungan agar dapat memenuhi standar kandungan lokal.

Seorang analis industri manufaktur dari Lembaga Kajian Ekonomi dan Industri menyatakan, “Revisi TKDN ini sangat strategis, namun implementasinya harus disertai program pendukung agar pelaku usaha, terutama UMKM, tidak terkendala dalam memenuhi standar baru. Pemerintah perlu memperkuat pelatihan teknis dan akses pembiayaan agar revisi ini berdaya guna maksimal.” Sementara itu, beberapa pelaku usaha menyambut baik revisi sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mengembangkan produk lokal yang lebih kompetitif.

Proses legislasi revisi peraturan TKDN saat ini tengah berjalan dengan melibatkan koordinasi antara Kementerian Perindustrian dan DPR RI. Proses ini mencakup pembahasan teknis dan evaluasi dampak regulasi sebelum pengesahan resmi. Jadwal implementasi direncanakan menyesuaikan dengan tahap akhir persetujuan serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar transisi berjalan lancar. Pemerintah juga membuka kemungkinan melakukan revisi lanjutan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan untuk memastikan regulasi selalu relevan dan efektif.

Revisi peraturan TKDN yang diinisiasi oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi industri nasional dan mendorong kemandirian ekonomi Indonesia. Dengan penyesuaian regulasi yang lebih adaptif, diharapkan industri manufaktur dalam negeri dapat tumbuh lebih kompetitif, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta memperluas kesempatan investasi yang berdampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Keberhasilan implementasi revisi ini menjadi kunci bagi upaya pemerintah menghadapi tantangan global dan memperkuat posisi industri Indonesia di pasar internasional.

Baca Juga:  Proses Pemecatan 13 Pegawai Dirjen Pajak: Fakta & Update Terbaru
Aspek Revisi TKDN
Kebijakan Lama
Perubahan dalam Revisi
Persentase Kandungan Lokal Minimal
Beragam, belum sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi pasar
Penyesuaian persentase lebih ketat untuk produk strategis
Mekanisme Verifikasi
Verifikasi manual dan kurang transparan
Digitalisasi dan peningkatan transparansi proses verifikasi
Pelaku Usaha Kecil & Menengah
Persyaratan sama dengan perusahaan besar
Pemberian kelonggaran dan dukungan teknis khusus
Dukungan Teknologi & Kapasitas
Terbatas
Program pendampingan dan pelatihan intensif
Tujuan Regulasi
Mendorong kandungan lokal tanpa fleksibilitas
Menyeimbangkan proteksi dan daya saing global

Tabel di atas menggambarkan perubahan signifikan dalam revisi peraturan TKDN yang bertujuan menciptakan ekosistem industri manufaktur yang lebih kuat dan berdaya saing. Penyesuaian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum namun juga memperhatikan kemampuan adaptasi pelaku usaha di berbagai skala produksi.

Pemerintah dan Kementerian Perindustrian terus memantau perkembangan implementasi revisi ini agar selaras dengan tujuan penguatan industri nasional dan peningkatan investasi dalam negeri. Adaptasi regulasi TKDN yang modern dan responsif menjadi bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia tahun ini dan ke depan.

Tentang Dwi Santoso Adji

Dwi Santoso Adji adalah financial writer dengan pengalaman lebih dari 8 tahun khusus dalam bidang investasi. Lulus dari Universitas Indonesia dengan gelar Sarjana Ekonomi, Dwi memulai karirnya sebagai analis pasar modal sebelum beralih ke dunia penulisan finansial pada tahun 2016. Selama karirnya, Dwi telah menulis berbagai artikel dan riset mendalam yang dipublikasikan di media nasional dan platform investasi digital ternama. Kepakarannya mencakup analisa saham, reksa dana, dan strategi investa

Periksa Juga

Analisis Transaksi Judi Online Rp 286,84 T di Indonesia 2025

Transaksi judi online Indonesia 2025 capai Rp 286,84 triliun, turun 20%. Pelajari dampak ekonomi, regulasi ketat, dan prospek pasar digital terkini.