Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi mengumumkan pengakhiran masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh dan menetapkan masa transisi selama 90 hari menuju fase pemulihan bencana. Masa transisi ini dimulai sejak akhir Januari hingga akhir April 2026 dan menjadi tahap krusial dalam rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di sejumlah kabupaten terdampak seperti Aceh Utara, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kerusakan parah akibat banjir dan longsor yang melanda Aceh akhir tahun lalu.
Dalam arahan resmi, Gubernur Muzakir Manaf meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para pemangku kepentingan untuk memfokuskan upaya pada percepatan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). R3P menjadi dokumen kunci yang akan menjadi landasan strategis dalam pemulihan infrastruktur, fasilitas publik, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak. Instruksi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, hingga Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah tercatat sudah memasuki masa transisi, menandai berakhirnya status tanggap darurat yang sebelumnya diberlakukan. Namun, kondisi di Kabupaten Aceh Tengah masih memerlukan perhatian khusus. Beberapa desa di daerah tersebut masih terisolir akibat longsor serta putusnya akses jalan utama, sehingga masa tanggap darurat di wilayah ini diperpanjang untuk memastikan penanganan dan pemulihan berjalan optimal. Tim BPBA bersama Forkopimda Aceh terus melakukan evakuasi dan pendistribusian bantuan ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau sekaligus mengupayakan pemulihan infrastruktur yang rusak berat.
Berdasarkan data resmi dari BNPB, bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh mengakibatkan ratusan korban jiwa dan puluhan orang masih dinyatakan hilang. Selain itu, ribuan warga terpaksa mengungsi dan tinggal di hunian sementara (huntara) yang dibangun oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait. Kondisi ini menggarisbawahi urgensi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mengembalikan kehidupan normal masyarakat.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh menyampaikan bahwa masa transisi 90 hari ini bukan hanya soal perbaikan fisik, melainkan juga pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak. “Fokus utama kami adalah memastikan kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, dan layanan kesehatan terpenuhi, sekaligus mempersiapkan masyarakat untuk kembali mandiri,” ujar juru bicara tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, menambahkan bahwa masa transisi akan menjadi momentum untuk memperkuat sistem peringatan dini dan mitigasi bencana agar Aceh lebih siap menghadapi potensi bencana serupa di masa depan.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh akhir tahun lalu merupakan akibat dari curah hujan ekstrem yang menyebabkan banjir bandang dan longsor di berbagai daerah. Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan BNPB bersama pemerintah provinsi dan kabupaten bergerak cepat dalam menanggapi situasi darurat tersebut. Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, telah mengeluarkan surat resmi yang mendukung perpanjangan status tanggap darurat di beberapa wilayah dan mengawal proses transisi menuju pemulihan.
Kabupaten | Status Tanggap Darurat | Masa Transisi | Kondisi Khusus | Langkah Pemulihan |
|---|---|---|---|---|
Aceh Utara | Selesai | Berjalan (90 hari) | Terkendali | Rehabilitasi infrastruktur dan layanan dasar |
Bener Meriah | Selesai | Berjalan (90 hari) | Terkendali | Percepatan R3P dan pembangunan huntara |
Aceh Tengah | Perpanjangan | Dalam evaluasi | Desa terisolir akibat longsor | Evakuasi dan pemulihan akses jalan |
Tabel di atas menunjukkan gambaran status terkini penanganan bencana di tiga kabupaten terdampak utama. Aceh Tengah masih menjadi fokus perhatian khusus karena kondisi medan dan infrastruktur yang rusak parah.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Aceh bersama BPBA dan Forkopimda Aceh berencana melakukan monitoring ketat terhadap pelaksanaan masa transisi ini. Tujuannya adalah memastikan penyusunan dan pelaksanaan R3P berjalan sesuai target serta kebutuhan masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara komprehensif. Partisipasi aktif masyarakat dan koordinasi yang baik antar instansi menjadi kunci sukses pemulihan pascabencana.
Upaya ini juga diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi infrastruktur vital seperti jembatan, jalan penghubung antar desa, fasilitas pendidikan, dan kesehatan yang terdampak bencana. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali beraktivitas normal dan perekonomian daerah pulih secara bertahap. Kondisi ini juga mengurangi risiko kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi di masa mendatang.
Keberhasilan masa transisi 90 hari ini akan menjadi tolok ukur penting dalam manajemen bencana Aceh, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi bencana serupa. Pemerintah Aceh terus mengajak semua pihak untuk bersinergi, memastikan bahwa proses pemulihan bencana berjalan transparan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat terdampak.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet