BahasBerita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 pada tanggal 25 Maret 2025. Keputusan ini memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2024.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor:
-
Libur Nasional dan Cuti Bersama: Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk tahun pajak 2024 (31 Maret 2025) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
-
Potensi Keterlambatan: Periode libur yang cukup panjang (28 Maret – 7 April 2025) berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan paja.
-
Keadilan dan Kepastian Hukum: Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Isi Keputusan
Penghapusan Sanksi Administratif
-
Jangka Waktu: Relaksasi berlaku hingga 11 April 2025.
-
Cakupan:
-
Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang untuk tahun pajak 2024.
-
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024.
-
-
Mekanisme: Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Perpanjangan Batas Waktu
-
Batas Waktu Awal: 31 Maret 2025.
-
Batas Waktu Baru: 11 April 2025.
Dampak Kebijakan
-
Keringanan bagi Wajib Pajak: WP OP dapat melaporkan SPT dan membayar PPh Pasal 29 hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi.
-
Pencegahan Sanksi: Wajib Pajak terhindar dari sanksi administratif sebesar Rp100.000 yang biasanya dikenakan untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
-
Peningkatan Kepatuhan: Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak.
Mekanisme Pelaporan
-
Aplikasi DJP Online: SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap disampaikan melalui aplikasi DJP Online.
-
Tidak Ada Perubahan Prosedur: Meskipun ada relaksasi waktu, prosedur pelaporan dan pembayaran pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengakomodasi kondisi libur nasional yang bertepatan dengan batas waktu pelaporan pajak. Kebijakan ini mencerminkan fleksibilitas dan responsivitas otoritas pajak terhadap situasi yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi administratif, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Pertanyaan Umum
-
Apa yang dimaksud dengan KEP-79/PJ/2025?
KEP-79/PJ/2025 adalah Keputusan Dirjen Pajak yang memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024. -
Sampai kapan relaksasi ini berlaku?
Relaksasi berlaku hingga 11 April 2025. -
Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pajak?
Tidak, kebijakan ini hanya berlaku untuk PPh Pasal 29 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024. -
Bagaimana cara memanfaatkan relaksasi ini?
Wajib Pajak cukup melaporkan SPT dan membayar PPh Pasal 29 paling lambat 11 April 2025 melalui aplikasi DJP Online. -
Apakah ada perubahan dalam prosedur pelaporan pajak?
Tidak ada perubahan prosedur, hanya ada perpanjangan batas waktu tanpa dikenakan sanksi.
Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan relaksasi pajak ini? Apakah menurut Anda langkah ini akan efektif dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak? Silakan bagikan pemikiran Anda di kolom komentar dan jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke media sosial Anda jika Anda merasa informasinya bermanfaat!