Polres Sleman Minta Maaf atas Kasus Pembelaan Diri Hogi Minaya

Polres Sleman Minta Maaf atas Kasus Pembelaan Diri Hogi Minaya

BahasBerita.com – Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arista Minaya, terkait penetapan Hogi sebagai tersangka dalam kasus pembelaan diri saat melindungi istrinya dari aksi penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman. Permintaan maaf ini muncul di tengah rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Negeri Sleman, yang menyoroti kesalahan prosedural dalam penanganan kasus tersebut. Kasus ini memicu perhatian luas karena menyangkut aspek pembelaan diri dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Peristiwa bermula ketika Arista Minaya menjadi korban penjambretan oleh dua pelaku yang berboncengan motor di Jalan Laksda Adisutjipto, tepatnya di sekitar Jembatan Layang Janti. Hogi Minaya yang berada di lokasi langsung mengejar pelaku demi melindungi istrinya. Dalam pengejaran tersebut, dua pelaku penjambretan dilaporkan meninggal dunia. Bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi ahli menjadi dasar penetapan Hogi sebagai tersangka oleh Polres Sleman, meskipun fakta pembelaan diri menjadi poin utama dalam kasus ini.

Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, mengakui adanya kesalahan dalam penerapan pasal hukum saat menetapkan Hogi sebagai tersangka. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Edy menyatakan, “Kami menyadari bahwa penanganan kasus ini belum sesuai dengan prinsip pembelaan diri sebagaimana diatur dalam KUHP, sehingga kami memohon maaf kepada Hogi Minaya, istrinya, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi.” Polres Sleman menegaskan komitmennya untuk memperbaiki prosedur penanganan kasus serupa ke depan agar tidak terjadi kesalahan hukum yang merugikan pihak yang sebenarnya bertindak untuk melindungi diri.

Kejaksaan Negeri Sleman turut mengambil peran aktif dalam menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Proses ini difasilitasi untuk menciptakan penyelesaian damai antara Hogi Minaya dan keluarga korban penjambretan. Kesepakatan damai tersebut mencakup saling memaafkan dan pelepasan status tersangka dengan penghapusan GPS gelang yang dikenakan pada Hogi. Langkah ini dianggap sebagai solusi yang lebih manusiawi dan mengedepankan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga:  Pramono Larang Atlet Israel di Jakarta: Kebijakan Terbaru 2025

Respons dari DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, sangat kritis terhadap penanganan kasus ini. Dalam rapat dengar pendapat, anggota Komisi III menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, yaitu Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman. Wakil Ketua Komisi III mengungkapkan, “Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum perlu memperbaiki komunikasi dan prosedur agar kasus pembelaan diri tidak disalahartikan sebagai tindak pidana.” DPR meminta agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan dan menegaskan bahwa pembelaan diri adalah hak yang dilindungi oleh hukum.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan lokal tetapi juga nasional, mengingat implikasinya terhadap penegakan hukum atas kasus pembelaan diri di Indonesia. Kegagalan awal dalam penanganan kasus ini membuka diskusi luas mengenai pentingnya pemahaman hukum yang tepat di kalangan aparat kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, kasus ini mendorong penguatan mekanisme restorative justice sebagai alternatif yang efektif dalam penyelesaian perkara pidana, terutama yang melibatkan unsur pembelaan diri dan konflik sosial.

Aspek
Detail
Pihak Terkait
Lokasi Kejadian
Jembatan Layang Janti, Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman
Hogi dan Arista Minaya, Pelaku Penjambretan
Peristiwa
Penjambretan dan pengejaran hingga dua pelaku meninggal
Hogi Minaya, Pelaku Penjambretan
Penetapan Tersangka
Hogi Minaya ditetapkan tersangka berdasarkan CCTV dan saksi ahli
Polres Sleman
Permintaan Maaf Resmi
Kapolres Sleman akui kesalahan penanganan dan minta maaf
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto
Restorative Justice
Fasilitasi penyelesaian damai dan pelepasan GPS gelang
Kejaksaan Negeri Sleman, Hogi Minaya, Keluarga Korban
Reaksi DPR
Memanggil Kapolres dan Kajari, menilai koordinasi buruk, minta penghentian kasus
Komisi III DPR RI

Dengan perkembangan terakhir, Hogi Minaya telah dibebaskan dengan status wajib lapor setelah proses restorative justice disepakati. Kejaksaan Negeri Sleman juga diminta untuk menghentikan proses hukum terhadapnya. Kasus ini menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian dan kejaksaan dalam memperbaiki koordinasi dan prosedur hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan hak pembelaan diri. Selain itu, kasus ini menegaskan peran DPR dalam mengawasi penegakan hukum agar sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  KPK Ungkap Perilaku Koruptif Dana Bencana, Apa Dampaknya?

Ke depan, diharapkan mekanisme restorative justice dapat lebih dioptimalkan sebagai pendekatan alternatif penyelesaian perkara pidana guna mengurangi beban pengadilan dan menciptakan solusi yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Kasus Hogi Minaya menjadi pelajaran berharga bagi aparat hukum dan masyarakat luas mengenai pentingnya memahami hukum secara mendalam dan bertindak proporsional dalam penegakan hukum pidana.

Tentang Aditya Pranata

Aditya Pranata adalah jurnalis senior dengan lebih dari 12 tahun pengalaman mendalam di bidang liputan olahraga. Lulusan Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran, Aditya memulai kariernya pada tahun 2012 sebagai reporter olahraga di beberapa media nasional ternama, kemudian berkembang menjadi editor dan analis olahraga. Keahliannya mencakup liputan sepak bola, bulu tangkis, dan olahraga nasional lainnya, dengan fokus khusus pada perkembangan atlet dan event olahraga di Indonesia. Selama kari

Periksa Juga

Bayi 9 Bulan Probolinggo Terlantar di RS Malaysia, Ini Kronologinya

Bayi perempuan 9 bulan asal Probolinggo dirawat intensif di RS Johor Malaysia. Pemerintah dan KJRI bantu pulangkan, pastikan perlindungan dan pendampi