BahasBerita.com – Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya sejak awal tahun ini akibat dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas tersebut dilaporkan digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi lainnya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, memastikan tindakan tegas telah diambil dengan mencopot Almuqarrom dari posisi camat dan menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pengganti. Penanganan kasus ini menjadi sorotan serius terkait tata kelola keuangan publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Penyalahgunaan KKPD oleh Almuqarrom terungkap setelah adanya laporan tidak wajar dari pihak bank yang memproses transaksi keuangan tersebut pada akhir tahun lalu. Pemeriksaan internal yang dilakukan BKPSDM Kota Medan pada awal tahun ini menemukan bahwa total transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp1,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk bermain judi daring, membayar utang pribadi, serta berbagai pengeluaran lain yang tidak berhubungan dengan tugas pemerintahan. Transaksi bermasalah ini berlangsung sejak Agustus 2024 hingga awal 2026, menunjukkan pola penyalahgunaan yang sistematis dan berkelanjutan.
Subhan Fajri menegaskan bahwa tindakan Almuqarrom merupakan pelanggaran disiplin berat sesuai peraturan ASN yang berlaku. “Penyalahgunaan fasilitas pemerintah, khususnya KKPD, untuk kepentingan pribadi termasuk dalam kategori pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya. Pemerintah Kota Medan juga menegaskan tidak akan menanggung kerugian akibat penyalahgunaan dana tersebut dan akan menuntut pengembalian kerugian negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selain pencopotan jabatan, BKPSDM juga mengkaji kemungkinan sanksi administratif dan hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini menimbulkan dampak signifikan terhadap citra tata kelola aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Medan. Penyalahgunaan KKPD untuk judi online bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mencoreng integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan daerah. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendalam terkait efektivitas pengawasan internal dan transparansi penggunaan anggaran pemerintah. Pemkot Medan kini menghadapi tekanan untuk memperbaiki sistem pengendalian dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dalam konteks yang lebih luas, penyalahgunaan dana pemerintah untuk aktivitas judi daring di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang memerlukan perhatian nasional. Kasus di Medan Maimun ini mencerminkan risiko korupsi dan penyalahgunaan fasilitas keuangan publik yang dapat mengganggu pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. Para ahli tata kelola pemerintahan menekankan pentingnya mekanisme kontrol yang ketat, termasuk audit rutin dan pelaporan transparan, guna meminimalisir potensi penyimpangan.
Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan mendalami kemungkinan pelanggaran lain yang terkait. BKPSDM Kota Medan bersama aparat pemeriksa berkomitmen melakukan investigasi menyeluruh dan berkelanjutan. Sementara itu, penunjukan Eva Lucia Simamora sebagai Pelaksana Tugas Camat Medan Maimun dimaksudkan sebagai langkah transisi dalam memastikan kelangsungan pemerintahan daerah berjalan tanpa hambatan. Pemkot Medan juga berencana memperketat prosedur penggunaan KKPD dan memperbaiki sistem pengawasan internal sebagai antisipasi.
Aspek | Detail Kasus | Tindakan Pemerintah |
|---|---|---|
Jumlah Kerugian | Rp1,2 miliar | Pengembalian dana dan sanksi disiplin |
Periode Penyalahgunaan | Agustus 2024 – Awal 2026 | Pemeriksaan intensif dan audit internal |
Modus Penyalahgunaan | Transaksi KKPD untuk judi online dan keperluan pribadi | Pencopotan jabatan camat dan penunjukan Plt |
Pejabat Terkait | Almuqarrom Natapradja (Camat Medan Maimun) | Eva Lucia Simamora (Plt Camat Medan Maimun) |
Lembaga Penindak | BKPSDM Kota Medan | Investigasi dan penegakan hukum disiplin ASN |
Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai perlunya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di pemerintahan daerah. Pengawasan ketat terhadap penggunaan KKPD dan fasilitas keuangan pemerintah lainnya harus menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik. Selanjutnya, Pemkot Medan berupaya memperkuat regulasi internal dan meningkatkan edukasi kepada seluruh ASN mengenai etika dan aturan penggunaan anggaran publik.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya kesadaran setiap pegawai negeri untuk menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. Langkah-langkah perbaikan yang sedang dijalankan diharapkan mampu menekan angka kasus penyalahgunaan dana publik dan memperbaiki citra Pemkot Medan sebagai institusi yang bersih dan profesional.
Publik dan berbagai pihak terkait kini menunggu hasil akhir investigasi yang transparan dan tindakan hukum yang tegas agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Medan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan memperkuat budaya anti-korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan adanya pergantian Plt Camat Medan Maimun dan komitmen perbaikan pengawasan, diharapkan pelayanan publik di wilayah tersebut tidak terganggu dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dapat dipulihkan secara bertahap. Pemerintah daerah juga berencana melibatkan auditor eksternal guna memastikan transparansi proses penyidikan dan pengelolaan dana berikutnya.
Kasus penyalahgunaan KKPD oleh Almuqarrom Natapradja ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar menjaga integritas dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan publik demi kesejahteraan masyarakat luas.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet