BahasBerita.com – Musala di Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kabupaten Sidoarjo dilaporkan ambruk secara tiba-tiba, memicu perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dugaan awal menunjukkan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menjadi faktor utama dalam insiden ini. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan bangunan publik, khususnya fasilitas keagamaan seperti pesantren, serta bagaimana pengawasan tata ruang di Sidoarjo dijalankan.
Peristiwa ambruknya musala terjadi di salah satu Ponpes yang berlokasi strategis di pusat pemukiman warga Sidoarjo. Menurut kesaksian warga sekitar, bangunan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan struktural sebelum ambruk. “Kami sempat melihat retakan di dinding dan lantai yang mulai turun,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Pihak pengelola Ponpes juga mengakui kondisi bangunan memang memprihatinkan, namun belum sempat melakukan perbaikan karena keterbatasan dana. Insiden ini terjadi saat aktivitas ibadah sedang berlangsung, namun beruntung tidak menimbulkan korban jiwa ataupun luka serius.
Penyelidikan mendalam oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Sidoarjo mengungkap bahwa musala tersebut memang belum mengantongi IMB resmi. Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sidoarjo, Bapak Arif Hidayat, menyatakan, “Setelah melakukan verifikasi dokumen, kami menemukan bahwa bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai bangunan resmi yang memiliki izin.” Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi pengurusan IMB yang diwajibkan bagi semua pembangunan gedung publik, termasuk fasilitas keagamaan. Kondisi ini mempertegas lemahnya pengawasan tata ruang dan pemukiman di wilayah tersebut.
Ketiadaan IMB pada musala Ponpes tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang aspek keselamatan konstruksi bangunan. IMB bukan hanya persyaratan administratif, melainkan juga jaminan bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan keamanan yang berlaku. “IMB memastikan bahwa struktur bangunan dirancang dan dibangun sesuai dengan peraturan teknis yang ketat,” jelas ahli konstruksi dari Universitas Surabaya, Dr. Rina Kusuma. Tanpa IMB, risiko ambruk dan bahaya bagi pengguna bangunan tentu semakin tinggi, seperti yang terjadi di Sidoarjo ini.
Dampak ambruknya musala ini cukup signifikan terhadap aktivitas Ponpes dan warga sekitar. Meskipun tidak ada korban fisik, kerusakan fasilitas ibadah menyebabkan gangguan dalam kegiatan keagamaan dan pendidikan di ponpes tersebut. Pihak pengelola kini harus mencari tempat sementara untuk melanjutkan aktivitas agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan ibadah santri. Warga sekitar pun mengkhawatirkan kemungkinan insiden serupa terjadi pada bangunan lain yang belum memenuhi standar IMB dan keselamatan.
Terkait kasus ini, aparat penegak hukum Sidoarjo telah membuka penyelidikan guna menelusuri dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan tanpa izin. Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Ibu Dewi Lestari, menyatakan, “Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.” Pemerintah daerah juga berencana memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem pengurusan IMB agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ambruknya musala Ponpes di Sidoarjo ini menambah daftar insiden serupa yang pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Banyak di antaranya melibatkan bangunan tanpa IMB yang rawan terhadap masalah teknis dan keselamatan. Peristiwa ini menjadi cermin penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih memahami urgensi regulasi IMB serta pengawasan ketat terhadap pembangunan fasilitas publik dan keagamaan. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan edukasi kepada lembaga keagamaan dan masyarakat agar mematuhi prosedur perizinan demi keselamatan bersama.
Secara hukum, jika terbukti musala Ponpes tersebut dibangun tanpa IMB, pengelola ponpes dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah dan Undang-Undang Cipta Kerja tentang bangunan gedung. Sanksi tersebut meliputi denda administratif, pembongkaran bangunan, hingga tindakan hukum pidana apabila ditemukan unsur kelalaian yang membahayakan keselamatan umum. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga berencana menggiatkan sosialisasi pentingnya IMB agar seluruh pembangunan, khususnya di lingkungan pesantren, memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Berikut tabel perbandingan regulasi IMB dan dampak keselamatan bangunan pesantren di beberapa daerah sebagai referensi:
Kabupaten/Kota | Status IMB Pesantren | Kasus Ambruk/Terjadi | Tindakan Pemerintah | Pengawasan & Edukasi |
|---|---|---|---|---|
Sidoarjo | Terdapat kasus tanpa IMB | Musala ambruk, tanpa korban | Penyelidikan hukum dan pengawasan diperketat | Sosialisasi dan edukasi IMB intensif |
Surabaya | Mayoritas pesantren memiliki IMB | Kasus ambruk jarang terjadi | Monitoring rutin dan sanksi tegas | Pelatihan teknis konstruksi bangunan |
Malang | Beberapa pesantren belum miliki IMB | Kasus ambruk kecil pernah terjadi | Penertiban dan perbaikan sistem perizinan | Kampanye kesadaran masyarakat dan pesantren |
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pengelola pondok pesantren dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap pembangunan fasilitas memenuhi standar perizinan dan konstruksi yang aman. Keselamatan jamaah dan santri harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan sarana keagamaan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis guna memperbaiki sistem pengawasan dan memberikan pembinaan kepada lembaga keagamaan terkait kepatuhan IMB demi mencegah risiko insiden bangunan ambruk di masa mendatang.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet
